Jakarta,REDAKSI17.COM – Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memperhatikan isu kekerasan terhadap perempuan di Jakarta pada momen Hari Kartini 2025.
Mengacu kepada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta 2024 lalu, realisasi penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta sudah mencapai 18,91 persen melebihi target 24,8 persen untuk tahun yang sama.
Namun, PSI meminta angka tersebut masih harus dikurangi lagi supaya Jakarta menjadi ruang aman bagi semua orang.
Elva mengakui, kekerasan terhadap perempuan di Jakarta memang turun, tetapi masih ada banyak perempuan di luar sana yang menderita juga akibat kekerasan.
“Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta yang bertugas untuk membangun Jakarta sebagai kota aman bagi semua kalangan, termasuk bagi perempuan,” kata Elva di Jakarta, Senin (21/4).
Di satu sisi, Elva menilai Pemprov harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah usang karena belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Revisi tersebut diperlukan karena UU 12/2022 mengenai TPKS mengatur berbagai hal, seperti pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual yang berbasis elektronik,” tuturnya.
“Setelah dasar hukumnya ada sebagai landasan, baru pihak-pihak berwenang terutama penegak hukum di DKI Jakarta dapat menindak kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan,” tandas politikus PSI itu.