Home / Politik / Puan Tegaskan Belum Ada Surat Pengunduran Diri Gibran dari PDIP

Puan Tegaskan Belum Ada Surat Pengunduran Diri Gibran dari PDIP

Puan Tegaskan Belum Ada Surat Pengunduran Diri Gibran dari PDIP

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan  menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang  direkomendasikan Partai Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu menyusul Partai Golkar yang mana sudah membantu serta juga memberikan rekomendasi Gibran untuk jadi cawapres mendampingi Prabowo.

“[Surat pengunduran diri Gibran] enggak ada serupa sekali,” kata Puan usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional di tempat dalam Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10).

Puan sendiri mengaku sudah bertemu langsung lalu membicarakan hal penting dengan Putra sukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Ngomongin hal yang penting,” katanya.

Lebih lanjut, DPP PDIP juga belum menentukan terhadap Gibran. oleh oleh sebab itu itu dia baru diusulkan oleh Golkar, belum secara resmi maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo.

“Enggak apa-apa, kan belum [resmi jadi cawapres Prabowo], baru diusulkan,” katanya.

Puan pun mengajukan permohonan media untuk menanyakan langsung ke Gibran, apakah ia bersedia atau tidaklah dicalonkan sebagai cawapres.

“ya sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran, udah koordinasi belum, apakah sudah atau belum, ya saya enggak tau, coba ditanyakan,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang digunakan digunakan sudah pernah lama ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon calon presiden lalu duta presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden juga delegasi presiden diusulkan oleh partai urusan urusan politik atau gabungan partai urusan kebijakan pemerintah peserta pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari kata-kata sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi pada area parlemen sehingga pasangan calon presiden kemudian duta presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di tempat tempat DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum 2019 dengan total perolehan pendapat sah minimal 34.992.703 kata-kata mengutip Antara.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *