Home / Daerah / Puluhan Aduan THR Masuk, Pemda DIY Gerak Cepat Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Puluhan Aduan THR Masuk, Pemda DIY Gerak Cepat Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin menguat. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, Pemda DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY bergerak cepat menindaklanjuti puluhan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan sebagian besar aduan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Setiap laporan langsung ditindaklanjuti dengan pendekatan persuasif melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

“Rata-rata pelanggaran terkait keterlambatan pembayaran. Saat ini masih dalam proses penyelesaian antara kedua belah pihak. Prinsipnya, kami dorong agar THR tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Ariyanto, Senin (16/3).

Ariyanto menuturkan aduan masyarakat diterima melalui berbagai kanal, mulai dari layanan WhatsApp Center hingga platform pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 11 perusahaan yang dilaporkan melalui WhatsApp, empat di antaranya telah menyelesaikan kewajibannya, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat 24 aduan lain yang masuk melalui kanal daring Kemnaker dan saat ini tengah ditindaklanjuti di lapangan.

“Menariknya, enam perusahaan yang diadukan tahun ini tercatat pernah menghadapi persoalan serupa pada tahun sebelumnya. Namun, seluruhnya saat itu mampu menyelesaikan kewajiban setelah melalui proses pembinaan. Pola serupa kembali ditempuh tahun ini, dengan harapan penyelesaian dapat dicapai secara tuntas dan berkeadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, tren aduan THR di DIY tahun ini menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan periode Lebaran sebelumnya. Meski demikian, Disnakertrans DIY tetap meningkatkan kewaspadaan melalui pengawasan proaktif, termasuk melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban.

Langkah pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap laporan yang masuk, tetapi juga dilakukan secara langsung ke lapangan. Sejak awal pekan ini, tim pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, mulai dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/2026, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Untuk memberikan rasa aman kepada pekerja, Disnakertrans DIY juga membuka ruang pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pekerja menyampaikan keluhan tanpa rasa khawatir, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Ariyanto menambahkan, pendekatan pembinaan melalui teguran tertulis sejauh ini masih terbukti efektif. Sebagian besar perusahaan memilih segera memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan peringatan, sehingga sanksi administratif yang lebih berat belum perlu diterapkan.
Lebih jauh, keterlambatan pembayaran THR juga menjadi indikator penting yang perlu dicermati karena dapat mencerminkan kondisi finansial perusahaan.

“Untuk itu, Pemda DIY menyiagakan mediator dan pengawas ketenagakerjaan guna memantau dinamika pasca-Lebaran, termasuk potensi perselisihan hubungan industrial maupun risiko pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.

Disnakertrans DIY memastikan Posko THR akan terus beroperasi hingga H+7 Lebaran. Harapannya, setiap aduan dapat diselesaikan dengan baik, sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya, di mana seluruh laporan berujung pada pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran THR beserta denda keterlambatan. Di tengah suasana hari raya, kepastian ini menjadi bagian penting dalam menjaga rasa keadilan dan ketenangan bagi para pekerja di DIY.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *