Kini Prabowo resmi berpangkat Jenderal Kehormatan.
Pemberian pangkat kehormatan yang disebut dianggap memberikan luka mendalam bagi para korban penculikan Reformasi 1998.
“Hal ini bukan hanya sekali bukan tepat, tetapi juga melukai perasaan korban lalu mengkhianati Reformasi 1998,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Isnur menilai Prabowo tidak ada pantas diberikan pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4. Sebab menurut Isnur, Prabowo punya rekam jejak berdarah selama berdinas pada militer.
“Gelar ini tidak ada pantas diberikan mengingat yang tersebut bersangkutan mempunyai rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” jelas Isnur.
Isnur lalu mengungkit Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, di dalam mana dalam putusan itu Prabowo dinyatakan bersalah oleh sebab itu terlibat dalam kasus-kasus penculikan pada tahun 1998.
“Prabowo Subianto telah terjadi ditetapkan bersalah serta terbukti melakukan beberapa penyimpangan kemudian kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998,” tutur Isnur.

Selain itu, Isnur memandang pemberian kehormatan untuk Prabowo juga dirasa telah lama mengkhianati terhadap gerakan Reformasi 1998.
“Bagaimana mungkin, merekan yang mana dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan. Bahkan, Prabowo Subianto belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dimaksud dia lakukan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo sekarang ini menyandang pangkat Jenderal Kehormatan.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan disematkan langsung oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri dalam Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Prabowo memberikan hormat lebih banyak dahulu sesaat sebelum Jokowi menyematkan pangkat bintang empat pada bahunya. Sikap hormat dikerjakan Prabowo usai Jokowi memberikan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa lalu Tanda Kehormatan.
“Hal yang mana mirip pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, kemudian yang lain,” kata Dahnil, Selasa (27/2/2024).