Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menginvestigasi selisih dana simpanan pemerintah daerah di perbankan sebesar Rp 18 triliun. Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Perbedaan data ini mulanya diungkapkan oleh Tito. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) hingga 30 September, anggaran daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun. Dana tersebut terdiri atas giro Rp 178,14 triliun, simpanan Rp 48,40 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun.
Namun, angka tersebut berbeda dengan data dari 546 Pemda yang disampaikan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hingga 17 Oktober, dana Pemda di rekening kas daerah mencapai Rp 215 triliun, terdiri atas Rp 64,95 triliun di pemerintah provinsi, Rp 119,92 triliun di kabupaten, dan Rp 30,13 triliun di kota.
“Jadi ada sedikit perbedaan antara data BI yang Rp 233 triliun dengan data rekening Pemda yang totalnya Rp 215 triliun, selisih sekitar Rp 18 triliun,” ujar Tito di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menanggapi hal itu, Purbaya meminta agar Mendagri segera menginvestigasi perbedaan data tersebut. Ia menduga selisih bisa terjadi karena ketidaktelitian Pemda dalam pencatatan keuangan.
“Kalau BI itu datanya pasti sudah sistemik, dari seluruh bank di Indonesia. Kalau di Pemda kurang Rp 18 triliun, mungkin ada yang kurang teliti. Jadi itu mesti diinvestigasi, kemana selisih Rp 18 triliun itu,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menilai tidak masalah selama dana tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan agar dana tidak ditarik ke pusat atau ditempatkan di bank-bank di Jakarta.
“Selama uang itu digunakan di daerah, bagus untuk ekonomi lokal. Kuncinya, jangan ditransfer ke pusat lagi, tetap di bank daerah,” imbuhnya.
Purbaya menambahkan, kasus serupa juga terjadi di tingkat pusat, di mana terdapat dana pemerintah sekitar Rp 230 triliun yang ditempatkan di bank komersial dalam bentuk deposito. Kondisi ini sempat menimbulkan tudingan publik soal potensi penyalahgunaan bunga deposito oleh oknum pejabat.
“Mereka menuduh, ‘Pejabat pusat main bunga, uangnya ditaruh di sana, dapat kickback.’ Jadi ini mesti diwaspadai, betul seperti itu atau tidak,” ujar Purbaya.
Ia memastikan pemerintah akan menelusuri asal-usul dan tujuan penempatan dana tersebut. “Tugas pemerintah bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tapi memastikan uang negara benar-benar berdampak pada perekonomian – untuk daerah ya di daerah, untuk pusat ya di pusat,” jelasnya.