Home / Ekonomi dan Bisnis / Purbaya Ungkap Pembahasan Pungutan OJK Mau Dihapus: Masih Maju Mundur

Purbaya Ungkap Pembahasan Pungutan OJK Mau Dihapus: Masih Maju Mundur

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penghapusan pungutan dana dari industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dibahas.
Menurut Purbaya pembahasan masih terus berlangsung antara DPR dengan Bank Indonesia (BI), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masih didiskusikan di DPR antara itu pemerintah, BI, OJK, LPS, dengan DPR,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu malam (8/4/2026).

Rencana penghapusan pajak tersebut merupakan salah satu point dari revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lantaran pembahasan masih alot, Purbaya bilang kemungkinan pengesahan revisi itu bakal ditunda hingga masa sidang DPR berikutnya.

“Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju mundur, maju mundur, nantinya berubah, berubah posisinya,” katanya.

“Kayaknya ditunda satu, sampai masa sidang berikutnya,” sambung Purbaya.

Draft Perubahan UU P2SK
Berdasarkan catatan detikcom, terdapat 16 materi pokok yang menjadi perubahan dalam draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR. Salah satunya memperkuat independensi LPS, di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.

“Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindaklanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah yang menjadi dasar kenapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah,” jelas Ketua Panja Mohammad Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini diatur terkait penjaminan polis.

Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan OJK juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

Lalu materi pokok perubahan juga ada terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. “Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas,” ucapnya.

Pasal lain yang turut mengalami perubahan terkait peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat,” harap Hekal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *