Home / Nasional / Puspom TNI: Letkol ABC Terima Rp8,3 M Atas Perintah Eks Kabasarnas

Puspom TNI: Letkol ABC Terima Rp8,3 M Atas Perintah Eks Kabasarnas

Puspom TNI: Letkol ABC Terima Rp8,3 M Atas Perintah Eks Kabasarnas

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom)  mengungkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas periode 2021-2023 Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) diduga menerima dana komando (dako) dari pihak swasta senilai Rp8,3 miliar atas perintah Marsekal Madya Henri Alfiandi saat itu menjabat .

Ketua Tim Penyidik Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan dana itu diterima dari dua perusahaan, yakni sebesar Rp3,3 miliar dari PT Sejati Group serta Rp4,9 miliar PT Kindah Abadi Utama.

“Jadi jika ditotalkan dako yang dimaksud digunakan diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggara pengadaan itu berjumlah Rp8,3 miliar,” kata Jemry di dalam area Jakarta Timur, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan alasan nilai dana komando yang mana mana diungkap Puspom TNI berbeda dengan temuan KPK. Menurut Jemry, nilai Rp8,3 miliar yang mana didapatkan itu lantaran Puspom menyidik pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara nilai sebesar Rp88,3 miliar yang dimaksud pernah disebut KPK diduga berasal dari seluruh kontrak yang dimaksud ada di tempat tempat Basarnas, mulai dari 2021 sampai 2023.

“Jadi kita melaksanakan sesuai dengan apa yang tersebut sudah tertangkap tangan pada saat tersangka ABC tertangkap tangan oleh KPK. Jadi, kedua perusahaan itu setelah kami melaksanakan penyelidikan lebih banyak banyak lanjut kemudian penyidikan itu belaka berjumlah Rp8 miliar sekian,” katanya.

Kini, berkas perkara kemudian barang bukti terkait Afri sudah pernah lama diserahkan Puspom TNI kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

Sementara penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas perkara Marsdya Henri. Ada beberapa saksi yang dimaksud mana masih perlu diperiksa.

“Untuk HA mohon diberikan waktu kepada penyidik, oleh sebab itu HA ini adalah dia merupakan yang mana yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang mana mana ada dalam Basarnas. Jadi kita lagi memeriksa permasalahan saksi-saksi yang digunakan digunakan terlibat dalam dalamnya,” katanya.

Pengungkapan kasus suap pengadaan barang serta juga jasa di dalam area Basarnas ini berawal dari OTT yang mana dimaksud dikerjakan KPK. Ada dua anggota TNI yang dimaksud yang terseret yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *