Home / Nasional / Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok Palu

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok Palu

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Gugur, MKMK Kejar Tayang Ketok Palu
Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi penolakan Koordinator Perekat Nusantara serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengenai jadwal putusan MKMK.

Dalam sidang pendahuluan yang  digelar hari ini, Petrus mengajukan permohonan agar MKMK memberi waktu serta tiada memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim pada 7 November 2023.

Namun, Jimly meyakini keputusan itu harus menyesuaikan tahapan pemilihan umum di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, beberapa orang terlapor mengajukan permohonan agar putusan ditetapkan sebelum penetapan calon presiden (capres) kemudian calon delegasi presiden (cawapres).

Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan dapat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minmal capres kemudian cawapres.

“Jadi, kalau dibuat majelis baru tanpa melibatkan hakim terlapor, itu sanggup berubah putusannya. Kalau itu terjadi tetapi pencapresannya sudah selesai, itu kan enggak bisa jadi lagi mengubahnya,” kata Jimly di tempat Gedung II MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

“Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepatkan sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu,” tambah dia.

Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perkara putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. (Suara.com/Dea)
Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perkara putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan juga pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Perkara yang mana berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.

“Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon, kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kami penuhi permintaan itu,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Maka, kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 sebab kami ingin menegaskan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap bahwa sengaja ini dimolor-molorin,” tambah dia.

Selain itu, dia juga menyebut putusan segera ini juga diperlukan untuk kepastian hukum dan juga keadilan dalam situasi urusan politik saat ini.

“Ini juga untuk keperluan menjamin supaya rakyat kebijakan pemerintah kita ini mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” ujar Jimly.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku hakim ini disampaikan beberapa jumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang mana berusia di area bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang tersebut menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang tersebut dipilih melalui pilpres termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) lalu Calon Wakil Presiden (Cawapres) di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) di tempat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan hal itu ialah lantaran banyak anak muda yang mana juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan hal itu mendapatkan banyak reaksi warga lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa jika Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun serta memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral kemudian taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat serta negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *