Keputusan hal itu diambil melalui hasil rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian serta instansi lainnya.
“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah maupun pemilik gudang (Haji Her) bukan termasuk pengurus parpol (partai politik) kemudian tak masuk dalam tim kampanye paslon (pasangan calon) manapun,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Beritajatim.com–media partner Suara.com, Senin (15/1/2024).
Hasil rapat dengan Gakkumdu tersebut, sekaligus menandakan jika kasus dugaan money politic yang dimaksud sempat tersebar luas di tempat media sosial dihentikan.
Sukma Umbara menjelaskan, hasil kajian juga menyebutkan bahwa kasus hal itu tidaklah sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) juga (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindakan pidana kebijakan pemerintah uang.
“Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye pilpres yang digunakan dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Miftah serta Haji Her tidak ada masuk dalam tim kampanye atau pengurus partai kebijakan pemerintah (Parpol). Sehingga tak termasuk ke dalam money politic.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sebagian Gakkumdu setempat, juga melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di area kediamannya di dalam Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal hal itu dijalankan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lengkap seputar video popular yang dimaksud beredar saat membagi-bagikan uang, di dalam Kantor Paguyuban Pelopor Petani kemudian Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.