Tudingan itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna. Tidak tanggung-tanggung, dana yang mana diterima Raffi Ahmad disebut bernilai fantastis.
“Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang digunakan dilaksanakan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis,” ujar Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).
Oleh sebab itu, Hanifa mendesak KPK serta pihak berwajib untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad. Serta mengecek aliran dana yang digunakan masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.
Lantas apa sih tindakan pencucian uang? Apakah serupa dengan korupsi uang negara?
![Raffi Ahmad ditemui di area kantornya kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (1/2/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/02/02/87090-raffi-ahmad.jpg)
Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang mana diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil perbuatan pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang mana sah.
Di Indonesia, aktivitas pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perbuatan-perbuatan yang digunakan menjadi perbuatan pidana pencucian uang menurut undang-undang hal itu antara lain:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang mana diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakan pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan selama usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan dengan syarat usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang mana sebenarnya atas harta kekayaan yang dimaksud diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil aksi pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang tersebut diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakan pidana.
Dalam praktiknya, langkah kejahatan pencucian uang bukan selalu berjalan secara bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali. Sehingga terjadi proses pencucian uang yang mana rumit dan juga melibatkan banyak pihak maupun lembaga penyedia barang dan juga jasa.
Menurut OJK, kejahatan pencucian uang atau money laundering termasuk salah satu kejahatan yang mana terorganisir dengan rapi. Itu sebabnya sering kali sulit untuk ditangani.
REDAKSI17.COM