UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Komitmen tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Peringkat III Nasional Kategori Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada hari Kamis 18 Desember 2025 dan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Penghargaan ini menjadi prestasi membanggakan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta di tingkat nasional, sekaligus bukti nyata keseriusan daerah dalam melaksanakan reformasi hukum secara berkelanjutan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Menurutnya, kehadiran dan peran aktif tim mencerminkan upaya konsisten dalam penguatan regulasi daerah, pembinaan produk hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi.
“Penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum. Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang tertib, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, IRH merupakan sistem penilaian pelaksanaan reformasi hukum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam penilaiannya, IRH mencakup empat variabel utama. Variabel pertama adalah tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, di mana Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh nilai sempurna dengan bobot 25 poin. Hal ini menunjukkan optimalnya proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota dengan Kementerian Hukum, termasuk kelengkapan persyaratan dan keterlibatan aktif perangkat daerah serta DPRD.
Variabel kedua adalah kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter). Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini telah memiliki tiga perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten, setelah dua pegawai mengikuti dan lulus pelatihan kompetensi pada awal 2025. Pada variabel ini, Pemkot Yogyakarta kembali meraih nilai maksimal 25 poin.
Variabel ketiga, yakni kualitas regulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, juga memperoleh nilai sempurna dengan bobot 30 poin. Penilaian ini meliputi kesesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru, capaian target penyelesaian peraturan daerah, serta tindak lanjut hasil evaluasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
Sementara itu, variabel keempat adalah penataan database peraturan perundang-undangan, dengan bobot 20 poin. Pemerintah Kota Yogyakarta dinilai berhasil mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi sesuai standar nasional melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk pengelolaan JDIH Center yang menjadi salah satu keunggulan daerah.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian IRH dengan nilai sempurna 100, sehingga meraih peringkat III nasional kategori pemerintah daerah.

Memasuki tahun 2026, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menargetkan peningkatan dan keberlanjutan kinerja reformasi hukum. Salah satunya dengan mengawal tindak lanjut peraturan daerah melalui penyusunan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan, memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, serta menjaga hubungan harmonis dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Kami akan terus aktif mengawal pelaksanaan regulasi agar dapat berjalan efektif di lapangan. Penghargaan ini menjadi penyemangat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan dan reformasi hukum di Kota Yogyakarta,” imbuhnya.


