Yogyakarta (23/04/2025) REDAKSI17.COM – Pemda DIY kembali menorehkan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali secara berturut-turut dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun sayangnya ada catatan yang menonjol dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti Pemda DIY yaitu penyaluran hibah dan dana bergulir melalui Badan Usaha Kredit Produktif (BUKP) yang keduanya tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran.
Capaian opini WTP tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY yang digelar pada Rabu (23/04). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Gubernur DIY,Sri Sultan Hamengku Buwono X. Turut hadir Pimpinan dan anggota DPRD DIY, Forkopimda, Sekda DIY dan Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan penyusunan LKPD merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemda atas amanah publik yang memerlukan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Pemda DIY telah menyelesaikan penyusunan LKPD DIY 2024 dan diserahkan kepada BPKl RI untuk diperiksa pada 17 Februari 2024 .
“Saya berharap, Pemda DIY dapat mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh selama 15 kali berturut-turut, sejak 2010 hingga 2024 ini. Atas nama Pemda DIY, saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI khususnya BPK Perwakilan DIY yang telah melakukan pemeriksaan atas LKPD DIY 2024. Semoga kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang,’ tutur Sri Sultan
Sri Sultan menyatakan setiap rekomendasi yang diberikan akan ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan Pemda DIY DIY semakin transparan dan akuntabel. Khususnya catatan BPK yang cukup menonjol berupa penyaluran belanja hibah dan dana bergulir BUKP yang tidak tepat sasaran. Ia langsung memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan catatan dari BPK RI dalam kurun waktu maksimum 60 hari.
“Jadi saya sudah menandatangani surat perintah agar Kepala OPD terkait segera menyelesaikan sisa kekurangan kira-kira 8 persen itu hari ini. Karena kami sudah mendapatkan LHP dari BPK RI beberapa hari yang lalu. Semoga dalam waktu 60 hari bisa diselesaikan yang menjadi catatan BPK tersebut,” imbuh Sri Sultan.
Dirjen PKN V BPK, RI Widhi Widayat menyampaikan penyerahan LHP DIY menjadi yang pertama kali dilakukan BPK RI terhadap LKPD pemerintah provinsi di tahun 2025, menjadikannya sebagai indikator kesiapan dan kinerja pengelolaan keuangan DIY yang unggul dibanding daerah lain. Pemda DIY kembali meraih predikat tertinggi opini WTP yang ke-15 kalinya berturut-turut. Pencapaian ini menandai keberhasilan DIY dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut.
“Capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemda DIY dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Namun kami tetap menemukan sejumlah persoalan dalam LHP tersebut yang perlu segera ditindaklanjuti Pemda yaitu belanja hibah serta penyaluran dana bergulir BUKP yang keduanya tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Widhi meminta Pemda DIY segera mengambil langkah korektif guna menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berorientasi pada hasil.Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tambahnya.
“Kami mendorong Pemda DIY untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Sebaliknya, yang positif adalah penyelesaian rekomendasi dari BPK oleh Pemda DIY jauh dari rata-rata nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen yaitu mencapai 91,89 persen. BPK RI sangat mengapresiasi capaian tersebut dan semoga Pemda DIY bisa mempertahankannya,’ tambahnya.
BPK RI juga mengingatkan tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Pemerintah daerah, bersama DPRD, dituntut lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun dan menyalurkan anggaran publik.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan penghargaan kepada Gubernur DIY dan seluruh jajaran Pemda DIY atas keberhasilan meraih opini WTP. Pihaknya pun memastikan setiap rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda. Ia seluruh pihak untuk menjadikan LHP BPK sebagai landasan dalam menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kinerja dan hasil.
“Laporan ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif serta seluruh pemangku kepentingan. Kita harus menjamin bahwa setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi rakyat DIY,” pungkas Nuryadi.
Human Pemda DIY