Yogyakarta (29/10/2024) REDAKSI17.COM – Aset milik DIY dapat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Pengelolaan barang milik daerah yang optimal, efektif dan efisien, akan berkontribusi peningkatan PAD dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah pada pelayanan publik.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapan hal demikian pada Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan III tahun 2024, Selasa (29/10) di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Merujuk LKPJ Tahun 2023, Pemda DIY mengelola 3,9 juta barang milik daerah, dengan nilai dalam neraca Rp13,2 Triliun, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kondisi Peta Kapasitas Fiskal Daerah DIY pada tahun 2023 dalam kategori rendah, maka potensi barang milik daerah perlu dioptimalkan. Hal ini dilakukan untuk mengisi ruang-ruang pendapatan selain pajak daerah, yang selama ini mendominasi proporsi pendapatan asli daerah. Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 2022, mendorong daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya.
Menurut Sri Sultan, aset-aset pemerintah yang tidak digunakan dengan baik, akan mencederai penggunaan uang negara, yang berasal dari pajak yang telah dibayarkan rakyat. Situasi nir-fungsi aset, memang menjadi fenomena di negara berkembang.
“Masyarakat telah bekerja keras dan membayar pajak, namun kontribusinya itu, sebatas untuk kegiatan pemeliharaan aset, sementara asetnya malah idle, tidak produktif, dan belum menghasilkan manfaat signifikan. Ini yang kita hindari,” kata Sri Sultan.
Pemanfaatan aset daerah yang optimal sebagai sasaran strategis, perlu diwujudkan dengan inovasi yang solutif dan entrepreneurial. Sri Sultan berharap, setiap perangkat daerah memiliki awareness terhadap keberadaan aset. Tidak hanya sekedar menginventarisir, tetapi juga berani mengambil keputusan atas aset yang dikelola agar tidak idle, atau belum termanfaatkan optimal untuk pelayanan publik.
“Perangkat daerah harap segera me-redesain proses bisnis layanan, dan mengembangkan strategi saling silang. Juga melakukan kerjasama kolektif-kolegial dengan BUMD atau swasta dengan cermat, konsep pemberdayaan aset yang lebih matang,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menjabarkan, pemberdayaan aset di perangkat daerah, juga harus ditindaklanjuti dengan payung regulasi. Hal ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, Sri Sultan menengaskan, perlu terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah–terutama dengan pemberdayaan aset.
“Di tengah dinamika global yang kian tak tentu, kita tidak bisa sekedar menjalankan pemerintahan selayaknya mindset business as usual atau “nyambut damel kados adat e,” tutup Sri Sultan.
Akademisi FEB UGM, Irwan Ritonga, mengatakan, merujuk pada ketentuan UU No. 17 tahun 2003, pengelolaan aset di DIY telah dilakukan dengan efektif dan efisien. Efektivitas ini ditunjukan dengan nilai Human Development Index (HDI) tertinggi di antara Pemprov yang setara. Perbandingan ini memang harus dilakukan secara setara, tidak bisa dibandingkan dengan pemerintah provinsi lain yang lebih besar.
Pengukuran efektivitas dan efisiensi Pemda DIY ini dinilai dari total aset dibagi dengan jumlah penduduk yang menjadi kewajiban dilayani. “Secara efektivitas aset, DIY adalah berada di nomor 1 dan mudah-mudahan akan bertambah terus, sehingga suatu saat masuk terjadi peningkatan ekonomi dari efektivitas aset ini,” ujar Irwan.
Di akhir acara, diumumkan hasil penilaian capaian kinerja perangkat daerah. Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja tertinggi diraih oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika dengan predikat baik. Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja terendah adalah Dinas Kebudayaan dengan predikat baik. Kuasa Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja tertinggi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi dengan predikat sangat baik. Kuasa Pengguna Anggaran dengan capaian nilai kinerja terendah adalah Taman Budaya Yogyakarta dengan Predikat Baik.
Humas Pemda DIY