Jakarta,REDAKSI17.COM – Pujian yang disampaikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto membuat rakyat Indonesia bangga. Pujian itu terkait peran Prabowo dalam perdamaian di Gaza, Palestina.
Pujian untuk Prabowo itu termasuk dalam isu politk-hukum Beritasatu.com pada Senin (27/10/2025). Isu lainnnya soal usulan pemerintah terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 turun Rp 1 juta per jemaah, dari Rp 89,41 juta menjadi Rp 88,40 juta.
Selain itu, mengenai KPK yang sudah mengantongi bukti dan menyelidiki dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Lembaga antirasuah itu juga sedang menyelidiki dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Isu Politik-Hukum
1. Pujian Trump ke Prabowo, Anggota DPR: Kebanggaan bagi Rakyat
Pujian Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto atas peran aktif Indonesia di kawasan Timur Tengah dinilai pantas diapresiasi.
Menurut Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, pengakuan internasional tersebut merupakan kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Presiden Trump kembali menegaskan peran aktif Prabowo dan Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Hal ini sangat selaras dengan amanat konstitusi dan cita-cita perjuangan bangsa,” ujar Saleh di Jakarta, Senin (27/10/2025).
2. Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 88,40 Juta
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 turun Rp 1 juta per jemaah, dari Rp 89,41 juta menjadi Rp 88,40 juta. Komisi VIII DPR menyebut angka tersebut seharusnya dapat diturunkan lagi.
Usulan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Nilai yang kami usulkan terkait BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibanding tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam paparannya.
3. KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi private jet KPU senilai Rp 90 miliar. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU terkait penyewaan pesawat pribadi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam putusan DKPP. Menurutnya, dokumen dan pertimbangan dalam putusan etik tersebut akan menjadi bahan penting bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
4. Kantongi Bukti, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh. Lembaga antirasuah tersebut memastikan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan mark up pengadaan dalam proyek strategis nasional itu.
“Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10/2025).
Asep menegaskan, KPK tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga secara aktif mengumpulkan informasi dan data atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek Kereta Cepat Whoosh yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
5. Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Dinilai Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rissmansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh.
Dengan putusan ini, status tersangka Delpedro dinyatakan sah secara hukum, dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan berlanjut. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dan untuk para pemohon yang disebut, maka seluruh permohonan lainnya juga ditolak,” ujar Hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan.





