Jakarta,REDAKSI17.COM — Isu kewarganegaraan keluarga hasil perkawinan campuran kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya mobilitas global dan perkawinan lintas negara.
Banyak keluarga, terutama anak-anak, harus menghadapi proses pengurusan status kewarganegaraan yang lama dan rumit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Proses administrasi yang dinilai panjang dan belum seragam mendorong perlunya kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Ranny Fahd Arafiq mendorong percepatan penyederhanaan proses kewarganegaraan bagi masyarakat perkawinan campuran bersama “Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia” (PerCa Indonesia).
Ranny menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga negara, terutama hak anak untuk memiliki identitas hukum yang jelas. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat.
“Proses kewarganegaraan yang terlalu panjang justru menyulitkan keluarga perkawinan campuran. Ini harus disederhanakan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ranny.
Ia menjelaskan, percepatan bisa dilakukan dengan menyelaraskan aturan kewarganegaraan, kependudukan, dan keimigrasian, memperjelas alur pengurusan, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat dan pasti.
Ranny juga mengapresiasi peran PerCa Indonesia yang aktif mengadvokasi isu kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pembuat kebijakan.
Ia berharap percepatan kewarganegaraan ini dapat menjadi agenda prioritas nasional guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


