Home / Daerah / Raperda Pertambangan, Upaya DIY Perbaiki Pengelolaan Tambang

Raperda Pertambangan, Upaya DIY Perbaiki Pengelolaan Tambang

Yogyakarta (16/04/2025) REDAKSI17.COM – Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan mengusung semangat konservasi dan limitasi terhadap pengelolaan pertambangan. Hal tersebut diharapkan mampu menjawab permasalahan yang berpotensi muncul dari adanya kegiatan pertambangan, seperti dampak terhadap infrastruktur dan lingkungan, serta situasi kondusif dalam masyarakat.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian, saat menyampaikan penjelasan Gubernur DIY atas raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar Rabu (16/04), di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY. Sri Paduka menyebutkan, semangat konservasi dan limitasi terhadap pengelolaan pertambangan ini tertulis dalam materi muatan pengaturan yang disusun dalam raperda tersebut.

Pertama, yakni terkait reklamasi dan pascatambang. Materi muatan reklamasi dan pascatambang ini mengatur kewajiban bagi Pemegang IUP dan SIPB untuk menyusun, menyerahkan, dan melaksanakan reklamasi pascatambang. Kedua, yaitu peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan yang dilakukan di dalam wilayah DIY, kemudian pengendalian produksi dan penjualan yang dilakukan dengan mengacu pada harga patokan penjualan. Selain itu, tertuang pula pengaturan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan serta penyesuaian terhadap lahan WIUP dan lahan Wilayah IPR sesuai kondisi yang ada di DIY.

“Selain hal-hal tersebut di atas, materi muatan rancangan peraturan daerah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah telah menyusun cetak biru (blue print) program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai kontribusi sektor pertambangan guna mendukung pelaksanaan SDGs khususnya aspek pengentasan kemiskinan. Dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 41 mewajibkan Pemegang IUP Operasi dan Produksi dan SIPB untuk menyusun dan melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang telah disusun,” terang Sri Paduka.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka turut menyampaikan penjelasan Gubernur DIY atas Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045. Sri Paduka mengatakan, selain urgensi untuk memenuhi dinamika perkembangan transportasi, penyusunan Rencana Induk Transportasi merupakan upaya untuk memperbaharui peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Diutarakan Sri Paduka, terdapat 3 peraturan daerah yang dicabut dengan pembentukan Raperda Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045 ini. Tiga perda tersebut antara lain, yaitu Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum di Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *