Home / Daerah / Raperda RIT DIY Penentu Arah Pembangunan Sistem Transportasi 

Raperda RIT DIY Penentu Arah Pembangunan Sistem Transportasi 

Yogyakarta,REDAKSI17.COM– DIY memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dengan sistem transportasi. Selain sebagai elemen penting yang menunjang mobilitas masyarakat, barang, dan jasa, sistem transportasi yang terintegrasi juga menunjang Permenhub Nomor 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional.

“Sistem Transportasi Nasional menekankan pentingnya sistem transportasi terintegrasi pada tingkat nasional, wilayah, dan lokal untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi. Dan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT) merupakan dokumen kunci yang menentukan arah pembangunan jaringan dan sistem transportasi daerah untuk periode dua puluh tahun mendatang,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu (26/11).

Membacakan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Rencana Induk Transportasi DIY Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Sri Sultan mengatakan, penyusunan RIT ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Semua itu dituangkan dalam naskah akademik, yang menegaskan urgensi tersedianya sistem transportasi yang berkeadilan, aman, terintegrasi, berkelanjutan, dan mendukung Keistimewaan DIY.

“Transportasi dapat dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, aksesibilitas terhadap pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Pembangunan transportasi yang mengedepankan nilai keadilan sosial, keselamatan, dan keberlanjutan merupakan wujud dari cita hukum Pancasila,” papar Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, dari berbagai isu strategis yang diidentifikasi secara langsung di lapangan menunjukkan, perlunya pembaruan kebijakan transportasi daerah. Pembaruan ini khususnya yang berkaitan dengan kepadatan lalu lintas di koridor utama, rendahnya penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, meningkatnya emisi sektor transportasi, serta risiko mobilitas yang semakin kompleks.

“Untuk itu, RIT DIY Tahun 2025-2045 menetapkan lima pilar kebijakan. Pertama, pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi yang mencakup peningkatan kapasitas jalan, pembangunan jaringan jalan baru, serta penguatan jaringan kereta, sungai-danau-penyeberangan, laut, dan udara,” imbuh Sri Paduka.

Pilar kebijakan kedua, diutarakan Sri Sultan ialah integrasi dan konektivitas transportasi untuk memperkuat hubungan kawasan perkotaan–perdesaan dan integrasi moda. Selanjutnya, pemerataan akses dan regulasi berbasis data, termasuk kebijakan tarif berkeadilan, pengurangan kemacetan, dan peningkatan pelayanan angkutan umum.

“Keempat, penggunaan teknologi dan digitalisasi, seperti sistem manajemen lalu lintas cerdas, sistem pembayaran elektronik, dan smart mobility. Lalu terakhir, transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk transportasi hijau, penguatan jalur sepeda dan pejalan kaki, serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi,” papar Sri Sultan.

Dalam Rapur kali ini, dilakukan pula penyampaian sambutan Gubernur DIY terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2026. Sri Sultan mengatakan, dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, maka hal ini menjadi target bersama dalam melahirkan kebijakan hukum yang berbentuk Peraturan Daerah, yang harus diselesaikan di tahun 2026.

“Keseluruhan Raperda yang tercantum dalam Propemperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Propemperda ini sekaligus menjadi payung hukum dalam menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang manfaatnya akan secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat DIY,” ungkap Sri Sultan.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *