Home / Daerah / Rasa Syukur Warga Kulon Progo Terima Sertifikat Tanah dalam Peringatan HANTARU

Rasa Syukur Warga Kulon Progo Terima Sertifikat Tanah dalam Peringatan HANTARU

 

Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Suasana haru dan penuh rasa syukur menyertai prosesi penyerahan sertifikat tanah dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2025 yang diselenggarakan di halaman Kantor ATR/ BPN Kabupaten Kulon Progo, Rabu (24/09/2025).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, ST., MSc., MM., didampingi oleh Ketua DPRD Kulon Progo, Arif Syarifuddin, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada lima warga masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola dan dihuni masyarakat selama bertahun-tahun.

 

“Saya merasa sangat bahagia dan lega. Sudah cukup lama saya menempati tanah tersebut, dan hari ini saya bisa tenang karena status kepemilikannya sudah jelas,” ungkap Siti Kusnaniah, salah satu penerima sertifikat asal Kapanewon Temon.

 

Siti menambahkan, sertifikat tanah yang diterimanya bukan hanya dokumen administratif semata, melainkan dasar hukum yang kokoh untuk perencanaan masa depan keluarganya. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum, membuka peluang akses permodalan, serta menjamin hak tanah yang sah bagi anak-cucu kelak.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang dinilainya semakin peduli terhadap kebutuhan masyarakat kecil melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Kami sangat bersyukur. Pemerintah benar-benar memberikan kemudahan. Harapan saya, ke depannya masyarakat lainnya juga bisa memperoleh sertifikat dengan proses yang mudah dan cepat,” imbuh Siti.

 

Jenis sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan ini meliputi sertifikat tanah wakaf, sertifikat aset instansi pemerintah, serta sertifikat tanah milik masyarakat yang diproses melalui program PTSL. Program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

 

Dalam amanat Menteri ATR/Kepala BPN, Nurson Wahid, yang dibacakan oleh Bupati Kulon Progo, ditegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Tanpa jaminan hukum tersebut, tanah dapat menjadi sumber konflik dan menghambat pengembangan usaha, pertanian, hingga perencanaan keluarga.

 

Hingga September 2025, pemerintah telah mendaftarkan 123 juta bidang tanah, dengan 96,9 juta bidang di antaranya telah berhasil disertifikasi. Program sertifikasi tanah tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat atas tanah yang mereka miliki.

 

Peringatan HANTARU 2025 ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk merasakan langsung manfaat dari kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *