Home / Nasional / Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah

Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
Jakarta,REDAKSI17.COM – Rekrutmen ASN atau PNS ke depan tidaklah lagi terbatas pada seleksi terbuka (SSC-ASN), melainkan juga melalui agen serta headhunting. Tujuan dari rekrutmen ASN ini adalah untuk mendapatkan pegawai yang mana berkualitas di area pasar tenaga kerja.Hal yang jadi salah satu poin dalam turunan UU ASN Baru selain erubahan dalam gaji ASN atau PNS yang akan disetarakan dengan pegawai BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta serta Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS akan mengatur hal ini.

Kementerian PAN-RB lalu instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP yang dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, serta diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.

Kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN, kata Yudi, bertujuan untuk menggalang sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.

Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di tempat mana gaji ASN akan memiliki porsi lebih lanjut besar (40 persen) dibandingkan insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan juga peningkatan kualitas (5 persen).

Aturan turunan lainnya mencakup perluasan ruang lingkup dan juga mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan juga non-manajerial, resiprokal ASN kemudian prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak kemudian kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.

Tentang peningkatan kesejahteraan ASN, akan diatur melalui RPP yang dimaksud membentuk komponen kesejahteraan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, sarana jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan, aturan turunan akan mencakup pengembangan talenta juga karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, lalu penataan tenaga non-ASN.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *