Manajemen PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).Foto: Andi Hidayat
Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Multi Makmur Lemindo Tbk menetapkan lima langkah rencana aksi usai terseret dugaan kasus pidana pasar modal di Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya eks petinggi emiten berkode saham PIPA tersebut.
Kelima langkah tersebut, yakni melakukan audiensi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan public expose rencana aksi korporasi, penyelesaian laporan keuangan auditan (LKA) tahun 2025, penunjukan profesi penunjang dalam rangka rencana aksi korporasi, dan mengubah nama, logo, hingga domisili perseroan.
“Kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, penambahan KBLI dan administrasi lainnya. Tentunya jika nanti diperlukan adanya RUPS kita akan lakukan,” ujar Direktur PIPA Noprian Fadli dalam konferensi pers di Aston Priority Simatupang, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain itu, menurut Noprian, proses hukum yang berjalan tidak berdampak pada keberlanjutan perusahaan. PIPA juga masih meneruskan strategi bisnisnya, baik akuisisi maupun rebranding.
Saat ini Morris Capital Indonesia (MCI) menjadi pengendali saham PIPA sesuai dengan ketentuan Mandatory Tender Offer (MTO).
Melalui pengendali baru ini, PIPA berencana masuk dalam bisnis produksi minyak dan gas, trading distribusi minyak dan gas, hingga transportasi dan infrastruktur. Noprian mengatakan, rencana ini dianggap mampu mendorong pendapatan perseroan ke depan.
“Penjelasan terkait dengan fasilitas produksi oil and gas itu memiliki karakter bisnis yang menghasilkan recurring revenue yang konsisten. Ini yang bagus sekali. Karena recurring artinya memiliki stability terhadap revenue ke depan. Stability recurring ini, revenue disertai juga dengan margin keuntungan yang tinggi,” jelasnya.
Noprian menambahkan, kasus ini berdampak signifikan terhadap harga saham perseroan. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham PIPA Senin (9/2) menguat 4,58% ke harga Rp 137 per lembar saham. Saham perseroan diketahui melemah sejak penetapan tersangka yang salah satunya adalah mantan petinggi PIPA pada 4 Februari kemarin.
Pada saat yang sama, harga saham PIPA merosot hingga auto reject bawah (ARB) 14,62% ke harga Rp 181 per lembar dari hari sebelumnya di level Rp 212 per lembar. Kemudian harga saham PIPA melemah berturut-turut pada Kamis (5/2) dan Jumat (6/2) yang masing-masing ARB di 14,92% dan 14,94%.
“Ini adalah langkah pertama manajemen baru melakukan klarifikasi atas informasi-informasi yang beredar di masyarakat baru-baru ini, di mana dampaknya cukup masif, terutama kalau dilihat dari sisi harga saham PIPA terkoreksi dalam,” pungkasnya.





