Home / Kriminal / Residivis Narkoba Kembali Terciduk, Polisi Amankan 40 Gram Ganja di Padangsidimpuan

Residivis Narkoba Kembali Terciduk, Polisi Amankan 40 Gram Ganja di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,REDAKSI17.COM – Seorang pria berinisial RMS alias Kiki (36), yang berprofesi sebagai sopir angkot dan memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat Kiki sedang duduk di atas sepeda motornya dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 40,71 gram di dalam laci sepeda motor.

Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Kiki mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam keterangannya, Kiki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Losung. Petugas telah melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok ganja tersebut, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Saat ini, Kiki dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Padangsidimpuan.

Penangkapan Kiki ini menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *