Home / Nasional / Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan

Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan

Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ini didakwa atas melakukan kejahatan perang lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang mana dimaksud menyebabkan “kelaparan”, “pembunuhan yang tersebut dimaksud disengaja”, kemudian “pemusnahan”.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaksud hal itu didakwakan adalah pemusnahan juga atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan juga juga tindakan tidaklah manusiawi lainnya,” katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).

“Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan hal hal itu dikerjakan sebagai bagian dari serangan yang mana digunakan meluas lalu sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara,” tambahnya.

“Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” tegasnya.

Dikatakan bahwa bukti yang digunakan dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel “secara sengaja kemudian sistematis telah dilakukan lama merampas benda-benda yang mana dimaksud sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil pada area seluruh wilayah Gaza”.

Hal ini disebabkan oleh apa yang mana yang disebut disebut oleh jaksa sebagai “pengepungan total atas Gaza” bersamaan dengan “serangan lain terhadap warga sipil, termasuk merekan itu yang dimaksud sedang mengantri untuk mendapatkan makanan”, “penghalangan pengiriman bantuan”, lalu “serangan terhadap serta juga pembunuhan pekerja bantuan”.

“Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang mana hal tersebut dampaknya akut, terlihat, kemudian diketahui secara luas,” ujarnya lagi.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya… Namun hak hal itu tiada ada membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu,” jelas jaksa ICC lagi.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang digunakan dimaksud merekan miliki, cara yang dimaksud dimaksud dipilih Israel untuk mencapainya pada dalam Gaza… adalah tindakan kriminal,” katanya.

Hamas

Namun dalam tempat kesempatan yang digunakan sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas. Mereka yakni pemimpin gerakan yang tersebut di tempat dalam Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin urusan kebijakan pemerintah Hamas Ismael Haniyeh juga ahli strategi militernya Mohammad Deif.

“Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang mana digunakan diimplementasikan oleh Hamas… juga kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 juga penyanderaan sedikitnya 245 orang,” katanya.

“Ketiganya merencanakan serta menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tersebut bukan mungkin terjadi tanpa tindakan mereka,” tambahnya.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang digunakan mana masuk akal untuk meyakini sandera dari Israel ditahan dalam kondisi yang digunakan hal itu tak manusiawi. Beberapa dalam antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.

“Penyelidikan terus berlanjut terhadap laporan kekerasan seksual yang mana mana dijalani pada 7 Oktober,” ujarnya.

“Pembebasan segera semua sandera yang dimaksud digunakan diambil dari Israel… persyaratan mendasar hukum kemanusiaan internasional,” tegas Khan lagi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *