Home / Ekonomi dan Bisnis / RI Impor Gula-Garam di 2026, Segini Besarnya

RI Impor Gula-Garam di 2026, Segini Besarnya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Indonesia masih akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas pangan sebagai bahan baku industri. Keran impor dibuka sebesar 4,86 juta ton untuk komoditas gula, daging, hasil perikanan, dan pergaraman industri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan untuk tahun depan pemerintah akan berfokus pada impor kebutuhan industri.

“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian/lembaga teknis terkait, dalam hal ini ada Kemenperin, ada Kementerian Pertanian dan ada kementerian KKP,” kata Tatang ditemui usai Rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Untuk komoditas gula, lanjut Tatanf, tahun 2026 mendatang pemerintah akan membuka keran impor sebanyak 3.124.394 ton untuk gula industri dan 508.360 untuk gula Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Kawasan Berikat (KITE KB).

“Konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor,” ujarnya.

Selanjutnya, ada komoditas daging lembu untuk kebutuhan industri ditetapkan kuota impornya sebesar 17.097,95 ton. Angka ini jauh di bawah usulannya sebesar 297.097,95 ton.

Lalu ada juga komoditas hasil perikanan untuk bahan baku industri sebesar 23.576,515 ton. Jumlah tersebut terdiri atas hasil perikanan berbentuk kaleng hingga daging ikan segar.

Terakhir, lanjut Tatang, ada kuota impor untuk komoditas garam industri khusus untuk yang industri chlor alkali plant (CAP) sebesar 1.188.147 ton. Dengan demikian, secara akumulasi kuota impor yang dibuka untuk komoditas industri gula, daging lembu, hasil perikanan, hingga pergaraman, mencapai 4.861.574 ton.

“Semoga keputusan ini itu bisa memenuhi daripada seluruh harapan baik industri. Kalau konsumsi kita hampir semuanya sudah swasembada,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tatang mengatakan, penetapan kuota impor garam dilakukan setelah perhitungan untuk memastikan apakah produksi garam domestik telah mencukupi kebutuhan nasional. Jika produksi dinilai belum mencukupi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusulkan penetapan keadaan tertentu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

“Kita punya Perpres untuk swasembada garam sehingga saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP. Tapi kalau untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu, ditetapkan dulu dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak,” jelas Tatang.

Selanjutnya, Kemenko pangan akan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kebijakan tersebut. Setelah keadaan tertentu ditetapkan, hal itu menjadi dasar adanya kebutuhan impor tambahan. Meski demikian, menurut Tatang hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kondisi keadaan tertentu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *