Ilustrasi/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta,REDAKSI17.COM – Indonesia berencana menyesuaikan aturan keterbukaan kepemilikan saham sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Langkah ini disiapkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menyesuaikan diri dengan praktik terbaik di pasar global.
Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya mengacu pada praktik yang diterapkan di India. Negara tersebut dinilai relevan karena memiliki struktur pasar dan komposisi investor yang relatif mirip dengan Indonesia.
“Terkait dengan kenapa 1%, kenapa tidak angka lain, tentu ini kita juga merefer kepada best practice yang ada di beberapa bursa di dunia. Kalau kita melihat yang menggunakan angka 1% adalah India saat ini. Tentu struktur pasar dan investor di India kita lihat lebih kurang sama dengan struktur pasar dan kombinasi investor yang ada di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Jeffrey menyebut rencana penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham itu akan menjadi salah satu topik utama yang dibahas dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pembahasan dilakukan untuk memastikan usulan tersebut sejalan dengan metodologi indeks global.
Ia menjelaskan, pertemuan lanjutan dengan MSCI di level teknis dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi awal yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, BEI bersama self regulatory organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyampaikan proposal reformasi pasar modal kepada MSCI. Proposal tersebut mencakup sejumlah inisiatif yang ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026.
“Kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait dengan kepemilikan saham dengan perincian data pemegang saham tidak lagi pada kepemilikan di atas 5% melainkan akan mencakup kepemilikan saham di atas 1% guna meningkatkan transparansi pasar,” sebutnya.
Jeffrey menegaskan, seluruh pembahasan akan dilakukan secara dua arah. Bursa akan menyesuaikan detail teknis apabila diperlukan agar reformasi pasar modal Indonesia tetap kredibel dan dapat diterima oleh MSCI.
“Di sisi lain, kita juga ingin mendengar apakah ini sudah fit dengan metodologinya MSCI atau masih ada hal-hal teknis yang perlu kita sesuaikan. Dari situ, tentunya nanti kita masing-masing pihak bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan,” tutupnya.





