Jakarta,REDAKSI17.COM – Negara China terus mempersiapkan strategi baru dalam ‘menjajah’ dunia. Caranya melalui industri e-commerce.
Yang terbaru, Negeri Tirai Bambu itu mengeluarkan rancangan peraturan untuk menyokong perkembangan gudang di tempat area luar negeri kemudian memperluas perusahaan e-commerce lintas batas atau kerap disebut sebagai ‘cross-border‘.
Menurut Kementerian Perdagangan negeri tersebut, Industri e-commerce menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri China. Di Indonesia, e-commerce China mulai menjamur juga diminati masyarakat. Misalnya cuma TikTok Shop yang mana digunakan merupakan anak bisnis ByteDance jika China.
Selain itu, Temu yang digunakan merupakan aplikasi dari PDD Holdings juga dengan cepat mendulang sukses dalam pasar luar China. Aplikasi itu mulai menjarah pasar Tanah Air sejak 2023 lalu lalu meraup tambahan tinggi dari 100 jt download di area dalam toko aplikasi Google Play Store.
Reuters melaporkan beberapa layanan selama China yang dimaksud digunakan akan makin kencang mengepakkan sayap di dalam dalam kancah internasional adalah Shein, Temu, kemudian AliExpress.
Layanan-layanan itu jual produk-produk buatan China untuk secara cross-border dengan tarif sangat murah. Diprediksi pertumbuhannya akan makin besar dalam beberapa tahun ke depan, seperti dilansir dari Reuters, dikutip Selasa (18/6/2024).
Strategi ‘penjajahan’ baru dari China ini bertujuan mendatangkan sumber pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang tadinya fokus pada konsumsi pasar domestik.
Tak cuma penambahan gudang serta juga sarana di area tempat luar negeri, pemerintah China juga dilaporkan akan meningkatkan manajemen data cross-border, serta mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.
Aturan Barang Impor E-commerce Cross-Border di dalam tempat Indonesia
Taktik cross-border yang dimaksud dimaksud digencarkan China sanggup mematikan kegiatan perusahaan lokal pada tempat negara-negara lain, termasuk dalam Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas nilai barang impor paling bukan mahal yang mana boleh dijual di dalam tempat sistem digital e-commerce.
Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan lalu berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa biaya barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dimaksud bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika nilai barang dalam bentuk mata uang yang digunakan dimaksud berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilaksanakan konversi menggunakan nilai kurs yang yang ditetapkan oleh Menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan negara.