Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menggenjot ekspor tanaman herbal daun Kratom. Namun, Kemendag masih berhati-hati dalam mengeksplorasi ekspor Kratom akibat diwacanakan masuk ke dalam kategori narkotika golongan I.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag. Didi Sumedi, mengatakan bahwa jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan ekspor Kratom telah lama lama juga masih dilakukan. Terlebih, ekspor kratom belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam daftar yang dimaksud digunakan diatur ekspornya.
“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu sebab memang dari kami bukan ada surat persetujuan ekspornya, ya. Hanya masuk ke list yang mana digunakan memang tidaklah diatur ekspornya,” kata Didi saat ditemui di area dalam Kantor Kemendag Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/10/2023).
![]() Tanaman Kratom. (Dok. Detikcom/Rachman) |
Mengutip data BPS yang tersebut mana diolah Kemendag, nilai ekspor Kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$16,23 jt pada 2018 menjadi US$9,95 jt pada 2019.
Kemudian, nilai ekspor Kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$13,16 jt lalu terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang digunakan digunakan positif ini terus berlanjut pada 2023. Sepanjang Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 jt atau sekitar Rp114,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.648/US$).
Sementara itu, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan secara volume dengan tren pelemahan sebesar -14,81 persen. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90 persen menjadi 8.210 ton.
Jika dibandingkan dengan periode yang mana dimaksud serupa pada 2022, pertumbuhan positif terus berlanjut pada periode Januari hingga Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49 persen.
Jika melihat negara tujuan utama ekspor Kratom Indonesia, Amerika Serikat (AS) menduduki urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$4,86 juta, diikuti Jerman sebesar US$0,61 juta, India sebesar US$0,44 juta, lalu Republik Ceko sebesar US$0,39 juta.
Proses ekspor Kratom bukan melalui Kemendag dikarenakan masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak ada ada memberikan SPE-nya akibat tak ada SPE-nya mungkin cuma dapat terkirim (ekspor). Kalau dalam kami, kan, memang tiada ada ada aturan yang dimaksud mana melarang, jadi itu kayaknya di dalam dalam lapangan, ya, urusannya, misal Bea Cukai,” jelas Didi.
Manfaat juga efek samping tanaman herbal kratom
![]() |
Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menjadi tanaman endemik yang hal itu tumbuh dalam banyak wilayah dalam tempat Kalimantan. Masyarakat telah terjadi dijalani memanfaatkan kratom selama berabad-abad sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan, mulai dari meningkatkan stamina hingga mengobati diare.
Meski begitu, seorang peneliti zat psikoaktif, Swogger bersama koleganya mengemukakan bahwa beberapa orang orang yang digunakan dimaksud mengonsumsi kratom mengalami efek seperti kecanduan. Efek yang tersebut hal tersebut dirasakan dalam bentuk perasaan relaks kemudian nyaman, serta euforia jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyatakan bukan keberatan jika Indonesia mengekspor Kratom. Hal itu diungkapkan setelah AS memberikan permintaan ekspor Kratom.
“Kemarin ada komoditas tumbuhan Kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom). [Mereka tanya] mampu enggak? Bisa saja. Kan, belum dilarang,” kata Zulhas dalam sambutannya pada Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Zulhas mengatakan, ia bukan peduli apakah Kratom yang disebut akan disalahgunakan atau tidak. Menurutnya, hal terpenting adalah petani Indonesia mampu diuntungkan dari ekspor Kratom.
![]() |
“Kalau penggunaannya salah kan bukan kita yang tersebut hal itu salah, yang mana digunakan sana, yang digunakan mana penting petani dapat dollar, senang, makmur enggak apa-apa,” ujar Zulhas.
Zulhas mengatakan, jika terdapat permintaan tumbuhan Kratom dari negara lain, Indonesia siap memasok. Sebab, aturan ataupun pelarangannya belum ditetapkan.
“Saya setuju sekadar kalau ada yang tersebut dimaksud mau ekspor, capitalnya kan sanggup panen dollar kan. Nanti terima kasih sejenis Mendag. Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat kenapa dimakan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BNN menyatakan bahwa Kratom masih belum diatur dalam Undang-undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum sanggup membatasi pengaplikasian Kratom.
Maraknya peningkatan pemakaian Kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang tersebut mana beralih menjadi petani Kratom dikarenakan hasil dari budidaya Kratom dinilai lebih lanjut banyak menjanjikan secara ekonomi.
Sebagai informasi, melansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Selatan, Kratom adalah tanaman yang hal itu tumbuh di dalam dalam Asia Tenggara. Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang digunakan digunakan tumbuh di dalam area beberapa wilayah dalam Kalimantan.
BNN RI sudah pernah menetapkan Kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) pada dalam Indonesia serta merekomendasikan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun, penggolongan ini didasarkan pada efek Kratom yang yang berpotensi menimbulkan ketergantungan serta sangat berbahaya bagi kesehatan, yakni 13 kali lebih banyak banyak berbahaya dari morfin.