Home / Daerah / Rp11 M Danais Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Poncosari – Srandakan – Pandansimo

Rp11 M Danais Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Poncosari – Srandakan – Pandansimo

Bantul (13/11/2024) REDAKSI17.COM – DIY melalui Dana Keistimewaan, melakukan perbaikan pada Jalan Srandakan – Poncosari – Pandansimo, sepanjang 1,2 km. Jalan ini merupakan jalur menuju obyek wisata pantai selatan, dan jalur utama untuk mengarah ke JJLS, yaitu Jembatan Pandansimo.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Tri Murtoposidi menjelaskan, ujung dari Jalan Srandakan – Poncosari – Pandansimo ini merupakan potensi wisata yang bagus. Sejumlah pantai berada di sana, seperti Pantai Baru, Pantai Kuwaru, Pantai Cangkring, dan Pantai Segoro Kidul berada. Selain itu, juga menjadi akses utama bagi truk penambang yang memang pada akhirnya berada pada level urgensitas untuk kemantapan jalan.

“Jadi kondisi jalan di Srandakan-Poncosari-Pandansimo total panjangnya ada 6,5 km. Dari panjang 6,5 km itu memang kondisinya ada beberapa ruas jalan yang mengalami rusak berat,” jelas Didik melalui sambungan telepon pada Rabu (13/11).

Berdasarkan catatan dari tahun 2023 yang lalu, lebih dari 2 km memiliki kondisi rusak berat. Hal ini disebabkan salah satunya oleh muatan berlebih dari tambang pasir. Truk pasir yang melewati daerah tersebut over dimension dan overload. Dimensi kendaraan yang ditambah, serta load yang juga berlebih, diperparah dengan kondisi pasir yang basah menjadi penyebab utama.

“Pada saat basah, air kotos-kotos turun ke aspal, dan dilindas. Aspal itu paling musuhnya paling utama adalah salah satunya adalah air. Nah, kondisi itu membuat jalan semakin rusak lebih cepat,” ungkap Didik.

Atas pertimbangan tersebut, Didik menyebut pihaknya memutuskan untuk menggunakan beton (rigid pavement) sebagai pengeras jalan. Proyek rehabilitasi Jalan Srandakan-Poncosari-Pandansimo dilaksanakan 61 hari kontrak dimulai 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dengan nilai kontrak 11, 597 miliar yang kesemuanya dari Dana Keistimewaan.

“Kami lakukan penanganan dengan beton selebar 7 meter, ketebalan beton 25 cm. Kemudian ada juga beton kurusnya di bawah, setebal 10 cm. Jadi 10 cm dulu, baru beton 25 cm,” jelas Didik.

Didik menambahkan, sebelah barat atau kanan jalan dari Yogyakarta, dibuat drainase menggunakan U-Ditch. Drainase hanya dibangun di satu sisi saja, karena sisi yang lain sudah terdapat irigasi pertanian, yang mempermudah aliran air. Proses perbaikan jalan memakai rigid pavement ini bisa dikerjakan terlebih dahulu, tidak harus menunggu pembuatan drainase selesai, seperti pada pengaspalan jalan.

Terkait dengan waktu pengerjaan perbaikan, Didik mengaku memang sangat mepet. Apalagi dengan tantangan cuaca, yang sedang berada pada musim penghujan. Namun melihat ketersediaan anggaran dan kebutuhan atas jalan yang layak, maka proses pengerjaan tetap berjalan.

“Kemantapan jalan kita masih sangat rendah, yaitu 70,58. Nah, ini adalah bagian dari meningkatkan kemantapan jalan, meningkatkan layanan jalan kepada masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas, sehingga pemanfaatannya diharapkan untuk masyarakat menjadi maksimal,” papar Didik.

Didik berharap, nantinya setelah proses pengerasan jalan ini selesai dilakukan, masyarakat ikut menjaga dan memelihara. Kendaraan yang over dimension dan overload bisa menyesuaikan untuk mengikuti aturan. Apabila jumlah kendaraan yang over dimension dan overload berkurang, maka umur konstruksi bisa tercapai.

“Kami paham kendaraan bermuatan pasir ini berkaitan dengan ekonomi rakyat, dan ini salah satu alasan pula kita memilih konstruksi dengan beton. Apabila penambang pasir itu tetap lewat, harapan kami dengan rigid pavement ini umur konstruksinya bisa lebih panjang,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan, secara peraturan perundangan, ada yang mengatur tentang tonase muatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur tonase maksimal 8 ton. Namun, penertiban pada penambang sangat sulit dilakukan. Sehingga yang bisa dilakukan adalah melindungi konstruksi pengerasan kaku.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *