Jakarta,REDAKSI17.COM – Pembahasan rancangan undang-undang energi baru serta energi terbarukan (RUU EB-ET) antara pemerintah serta DPR rupanya hingga sekarang ini belum menemui titik temu. Khususnya berkaitan dengan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) untuk energi nuklir.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan pada awal November nanti, pihaknya bersama dengan DPR akan kembali melakukan pembahasan mengenai sisa DIM yang tersebut mana belum disepakati. “Salah satunya nuklir,” kata Dadan pada dalam Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10/2023).
Menurut Dadan, setelah kajian DIM untuk energi nuklir selesai, pihaknya bersama DPR akan mengeksplorasi kembali DIM itu dalam dalam dalam rapat kerja yang tersebut dimaksud menghadirkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Setelah itu dibawa ke raker akibat ada beberapa yang mana mana belum dapat hanya diputuskan dengan Panja pemerintah kemudian Panja DPR harus diputuskan pada raker yang mana digunakan dihadiri menteri,” ujarnya.
Sebagaimana informasi, berdasarkan draf RUU terbaru yang dimaksud mana diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru kemudian juga Terbarukan (EBT) sekarang ini berubah nama menjadi RUU Energi Baru kemudian Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); kemudian Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan pada area daerah yang mana digunakan belum berkembang, daerah terpencil, kemudian daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Penyediaan Energi Baru diimplementasikan melalui badan usaha milik negara, badan bisnis milik daerah, badan perniagaan milik desa, koperasi, badan perniagaan milik swasta; lalu badan bidang usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di area tempat dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran serta terjunan air, sampah, limbah hasil pertanian juga perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan juga perbedaan suhu lapisan laut, kemudian Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan kemudian juga Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib miliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan perniagaan milik negara, badan bidang usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan bisnis milik swasta, juga juga badan perniagaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.