Jakarta,REDAKSI17.COM – Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I Tahun 2023-2024 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Republik Indonesia sebagai usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam area ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
“Setuju” jawab kompak oleh peserta rapat.
Sebelumnya revisi UU Ombudsman masuk bagian 26 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 yang dimaksud diusulkan DPR.
Dikutip di area tempat laman resmi Ombudsman RI, komisioner Ombudsman lalu Baleg DPR sempat menggelar rapat terkait pembahasan revisi UU Ombudsman pada 30 Mei 2023 lalu.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang dimaksud menjadi pembahasan rapat yaitu terkait tugas/wewenang yang tersebut mana belum diatur atau perlu dikuatkan dalam UU, peningkatan atau penambahan syarat pemilihan keanggotaan Ombudsman, hingga manajemen sistem pendukung Ombudsman RI saat rekrutmen, status kepegawaian, serta juga pembinaan kepegawaian.
Kemudian turut dibahas persoalan kendala juga juga solusi dari penyelenggaraan sistem pelaporan kinerja Ombudsman, penataan kelembagaan Ombudsman dalam tempat daerah, penyelenggaraan penegakan kode etik anggota dan/atau pegawai Ombudsman hingga status hasil pengawasan Ombudsman.
Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara yang dimaksud dimaksud lahir dari UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk yang mana diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta Badan Swasta atau perseorangan yang dimaksud digunakan diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.