Home / Politik / Saatnya Memilih Menjadi Kewajiban Hukum di Indonesia

Saatnya Memilih Menjadi Kewajiban Hukum di Indonesia

  
Sekretaris BSNPG, Azhar Adam

Oleh: Azhar Adam (Sekretaris BSNPG)

Ketika jutaan rakyat Indonesia mendatangi tempat pemungutan suara, kita sering menyebutnya sebagai pesta demokrasi. Namun, pesta ini sebenarnya tidak dihadiri semua orang. Masih banyak kursi kosong di bilik suara yang menandakan satu hal, sebagian warga memilih untuk tidak memilih. Fenomena ini terus berulang, dari pemilu ke pemilu, menandakan bahwa sistem demokrasi kita masih menempatkan partisipasi politik sebatas hak, bukan tanggung jawab bersama.

Sudah saatnya kita meninjau ulang paradigma ini. Dalam negara demokrasi yang matang, memilih seharusnya tidak hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban hukum setiap warga negara. Bukan dalam arti memaksa seseorang memilih calon tertentu, melainkan mewajibkan kehadiran dan keterlibatan dalam proses politik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bersama.

Partisipasi yang Stagnan dan Legitimasi yang Rapuh

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 berada di kisaran 80,2%, nyaris sama dengan Pemilu 2019 yang mencapai 81%. Sekilas, angka ini tampak tinggi, tetapi stagnasi ini menyembunyikan kenyataan yang lebih dalam, bahwa partisipasi politik di Indonesia belum bergerak maju secara substansial. Bahkan, di beberapa daerah, tingkat partisipasi jauh di bawah rata-rata nasional. Jakarta misalnya, sempat mencatat angka partisipasi sekitar 57% dalam pilkada terakhir.

Angka-angka ini tidak hanya berbicara tentang kehadiran di TPS, tetapi juga tentang tingkat kepercayaan publik terhadap sistem politik. Apatisme dan ketidakpercayaan terhadap partai atau elite politik menjadi alasan umum mengapa banyak warga memilih absen. Ada pula faktor teknis, di antaranya kesulitan administrasi, daftar pemilih yang tidak sinkron, atau hambatan geografis. Semua ini menciptakan jarak antara rakyat dan sistem yang seharusnya mereka jalankan bersama.

Padahal, legitimasi pemerintahan lahir dari partisipasi rakyat. Ketika 20% atau lebih warga negara tidak berpartisipasi, sesungguhnya negara kehilangan sebagian dari sumber legitimasi moralnya. Demokrasi tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat secara utuh, melainkan kehendak sebagian yang aktif saja. Di titik inilah gagasan menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum menemukan relevansinya.

Dari Hak Menjadi Kewajiban: Sebuah Evolusi Demokrasi

Dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak memilih dijamin sepenuhnya sebagai hak politik warga negara. Namun, tidak ada satu pun aturan yang menjadikannya kewajiban hukum. Hak tanpa kewajiban memang mencerminkan kebebasan, tetapi sekaligus membuka ruang bagi ketidakpedulian.

Jika hak memilih dimaknai hanya sebagai kebebasan personal, maka yang terjadi adalah demokrasi yang pasif. Namun bila memilih dijadikan kewajiban hukum, maka setiap warga negara diajak menanggung tanggung jawab kolektif, ikut menentukan arah bangsa. Prinsip ini sudah diterapkan di sejumlah negara demokratis maju.

Australia, misalnya, mewajibkan warganya datang ke TPS. Siapa yang tidak hadir tanpa alasan sah, dikenai denda administratif kecil sekitar 20 dolar Australia. Belgia, Brasil, dan Argentina juga menerapkan sistem serupa, dengan sanksi yang bervariasi, mulai dari denda ringan hingga pembatasan hak administratif sementara punya tempat.

 

Kewajiban memilih bukanlah paksaan terhadap kebebasan memilih, melainkan paksaan untuk peduli. Di Australia, sistem ini terbukti efektif: partisipasi pemilih stabil di atas 90% selama lebih dari lima dekade. Warga didorong untuk hadir, namun tetap bebas memilih siapa pun, bahkan memilih kosong sekalipun. Prinsip yang ditegakkan adalah tanggung jawab, bukan pemaksaan pilihan.

Alasan Kewajiban Memilih Dibutuhkan

Menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum akan membawa beberapa manfaat penting bagi demokrasi Indonesia. Pertama, legitimasi pemerintahan akan jauh lebih kuat. Pemimpin yang terpilih lewat partisipasi hampir menyeluruh dapat mengklaim mandat rakyat dengan lebih sahih, dan setiap kebijakan yang diambil akan berangkat dari dasar legitimasi yang luas.

Kedua, kewajiban memilih dapat mengurangi distorsi representasi politik. Di Indonesia, kelompok muda, miskin, dan mereka yang tinggal di daerah terpencil cenderung lebih banyak tidak memilih. Akibatnya, kebijakan publik sering kali lebih berpihak kepada kelompok yang aktif secara politik. Kewajiban memilih dapat mempersempit kesenjangan ini dan memastikan suara kelompok marjinal tetap terdengar.

Ketiga, kebijakan ini akan mendorong negara memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh. Ketika setiap warga diwajibkan hadir di TPS, pemerintah harus memastikan semua memiliki akses yang sama: daftar pemilih harus akurat, lokasi TPS mudah dijangkau, serta tersedia fasilitas bagi disabilitas dan warga di daerah terpencil. Dengan kata lain, kewajiban warga akan diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk memudahkan pelaksanaannya.

Dan keempat, kewajiban memilih akan menumbuhkan budaya kewarganegaraan yang lebih aktif. Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan kultur. Kewajiban memilih akan menanamkan nilai bahwa partisipasi adalah bagian dari moralitas publik, bahwa setiap suara punya nilai, dan absen berarti membiarkan masa depan ditentukan orang lain.

Tantangan dan Solusi Implementasi

Tentu, menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum tidak lepas dari tantangan. Sebagian orang mungkin menilai hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil. Namun perlu digarisbawahi, kewajiban ini bukan kewajiban memilih calon tertentu, melainkan kewajiban untuk hadir dan menyalurkan suara, bahkan jika itu berarti memilih kosong. Kebebasan politik tetap dijaga, hanya saja tanggung jawab sosial ditegakkan.

Kekhawatiran lain adalah potensi sanksi yang memberatkan warga miskin atau mereka yang kesulitan hadir di TPS. Untuk itu, sanksi harus bersifat administratif ringan dan proporsional, misalnya berupa denda kecil, kewajiban administratif, atau bahkan kerja sosial singkat. Di sisi lain, sistem juga harus menyediakan alasan pengecualian yang sah, seperti sakit, sedang bertugas di luar kota, berada di luar negeri, atau kondisi darurat tertentu.

Kunci keberhasilan kebijakan ini adalah desain sistem yang adil dan rasional. Pendaftaran pemilih harus otomatis terintegrasi dengan data kependudukan (NIK), daftar pemilih diperbarui secara berkala, dan akses ke TPS diperluas. Pemerintah juga perlu memastikan adanya hari libur nasional saat pemilu, menyediakan cuti memilih bagi pekerja, dan mengadakan layanan jemput bola untuk daerah terpencil.

Agar tidak menimbulkan resistensi, kebijakan ini juga harus dibarengi dengan program pendidikan politik yang masif. Warga perlu memahami bahwa kehadiran mereka di TPS bukan karena takut denda, melainkan karena sadar pentingnya partisipasi. Ketika warga merasa bagian dari proses, kewajiban memilih tidak akan terasa sebagai beban, melainkan kehormatan.

Langkah Menuju Implementasi

Langkah pertama adalah melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *