Home / Ekobis / Saham Eks Jiwasraya Sitaan Kejagung (ANDI) Punya Investor Baru

Saham Eks Jiwasraya Sitaan Kejagung (ANDI) Punya Investor Baru

Saham Eks Jiwasraya Sitaan Kejagung (ANDI) Punya Investor Baru

Jakarta,REDAKSI17.COM  – PT Andira Agro Tbk (ANDI) kedatangan pemodal baru dengan kepemilikan saham dalam atas 5%. Per 15 Mei 2026, Santo tercatat memiliki 569.859.200 atau setara 6,09%. Transaksi hal itu difasilitasi oleh PT Lotus Andalan Sekuritas kemudian PT Erdikha Elit.

Adapun saham Andika Agro merupakan satu aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mana itu disita oleh Kejaksaan Agung. Per 30 April 2024, Kejaksaan Agung tercatat sebagai pemegang 567.409.200 atau 6,07% saham ANDI.

Sebanyak 49,73% saham ANDI dikuasai oleh PT Central Energi Pratama dan 7,49% PT Anugerah Perkasa Semesta.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana belum dapat memberikan konfirmasi apakah saham yang dimaksud dibeli Santo merupakan aset sitaan dari kasus Jiwasraya. “Saya belum dapat datanya dari BPA (Badan Pemulihan Aset),” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/5/2024).

Sementara itu, saham ANDI harganya anjlok ke level Rp 50 dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan pada 2019. Kemudian bertahan dalam daftar saham gocap hingga Maret 2024.

Pada akhir Maret 2024, kinerja saham ANDI semakin buruk lalu terus melorot hingga akhirnya menyentuh Rp 4 pada 13 Mei 2024 serta bertahan hingga perdagangan hari ini, Jumat (17/5/2024).

Sebagai pengingat, Asuransi Jiwasraya gagal bayar klaim nasabah hingga triliunan rupiah lalu terbukti melakukan korupsi. Salah satu yang dimaksud menciptakan perusahaan terlilit hambatan keuangan kemudian juga terendus melakukan korupsi adalah penempatan penyelenggaraan sektor ekonomi pada saham gorengan yang mana dimaksud akhirnya menciptakan Jiwasraya merugi hingga lebih besar lanjut dari Rp 10 triliun.

Penempatan dana perusahaan asuransi dalam instrumen penyelenggaraan sektor ekonomi memang sudah biasa dikerjakan untuk mencari keuntungan. Akan tetapi masalahnya Jiwasraya bukan memerhatikan manajemen risiko kemudian malah ugal dalam berinvestasi.

Kasus Jiwasraya kemudian menyeret PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kedua perusahaan melakukan penempatan dana pada dalam saham gorengan yang tersebut mana serupa.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung pun menyita 11 saham terkait, yakni satu pada area antaranya adalah Andira Agro. Selain itu, juga ada PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), dan PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT).

Kemudian PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), serta PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *