Home / Kriminal / Saksi Penting Korupsi Harvey Moeis hingga Nasib Sandra Dewi Terungkap

Saksi Penting Korupsi Harvey Moeis hingga Nasib Sandra Dewi Terungkap

Saksi Penting Korupsi Harvey Moeis hingga Nasib Sandra Dewi Terungkap

 

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) yang mana digunakan menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih berlangsung. Belakangan muncul nama yang digunakan diduga menjadi orang kuat pada balik kasus yang dimaksud mana diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.

Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan bahwa skandal tambang timah yang dimaksud mana melibatkan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis ternyata ada pribadi mafia besar di area dalam belakangnya.

“Ada manusia mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bono Sosatyo,” terang Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (1/4/2024).

Kemarin, Senin (1/4/2024), Kejaksaan Agung memanggil saksi yang dimaksud disebut berinisial RBS.

“Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana sudah kami sampaikan semua pihak yang mana dimaksud menurut hemat kami untuk dilaksanakan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk menciptakan terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil juga memeriksa saudara RBS selaku saksi,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Keterlibatan Sandra Dewi?

Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Sandra Dewi.

“Apakah ada tindakan pemblokiran kemudian juga sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya saja belaka baru sekarang-sekarang ini,” ujarnya pada gedung Kejagung Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun, pihak Kejagung belum dapat menjelaskan lalu bicara secara detail terkait pemblokiran rekening tersebut, seperti besaran keseimbangan lalu dari bank mana hanya sekali pemblokiran itu dilakukan.

“Dan itu masih terus berkembang,” sebutnya.

Selain itu, Kejagung juga belum dapat menjamin kemungkinan keterlibatan para isteri-isteri tersangka.

“Terkait dengan kemungkinan, kami bukan bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak ada ada akan berandai-andai,” tegasnya.

Sebagai informasi, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah terjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis juga langsung ditahan oleh penyidik ‘Gedung Bundar’ tersebut. Kejagung juga saat ini tengah menelusuri adanya aksi pencucian uang (TPPU) yang tersebut hal itu diimplementasikan oleh Harvey, sebagaimana yang dimaksud hal tersebut telah terjadi terjadi disangkakan kepada tersangka Helena Lim.

Peran Harvey Moeis

Kuntadi mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih lanjut lanjut dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey mengajukan permohonan Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di dalam area wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, serta juga PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey serta sebagian tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang yang dimaksud disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana yang dimaksud disebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang digunakan digunakan difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dijalani kepada tersangka HM melalui PT QSE yang tersebut itu difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) serta juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey pada tempat Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Sebagai pribadi pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, dikabarkan mempunyai saham pada beberapa orang perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, serta PT Tinindo Inter Nusa.

Kehidupan pribadi Harvey Moeis memang dikenal sebagai orang yang dimaksud mana royal juga bergelimang harta kekayaan. Tapi pada 2021, Harvey pernah menjadi duta produk-produk Ferrari Roma, bersama dengan putranya.

Kronologi Dugaan Korupsi PT Timah

PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang digunakan terkait dengan perkara dugaan aksi pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah  Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah pernah dijalankan meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang dalam area Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang pada area Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang mana mana sudah dikerjakan penahanan yakni Tersangka TN alias AN lalu Tersangka AA.

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW serta Tersangka MBG, kedua tersangka ini mempunyai perusahaan yang tersebut dimaksud melakukan perjanjian kerja sebanding dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian itu ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk kemudian juga Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja serupa serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang mana mana seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang dimaksud hal itu diproduksi oleh Tersangka MBG yang disebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang tersebut mana ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) serta CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman dalam area PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah hal itu dinikmati oleh Tersangka MBG juga Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di dalam area wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang digunakan mana diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mana hal tersebut dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri serta Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seret Crazy Rich PIK Helena Lim

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mana mengetahui dia sebagai pengusaha sukses kemudian kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil dalam area podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak belaka itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar juga gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Dalam temuan Kejagun, Helena berperan sebagai fasilitator dalam mengelola uang hasil perbuatan pidana yang dimaksud yang disebut dijalani oleh PT Timah dan juga juga perusahaan Harvey Moeis.

Sekitar tahun 2018–2019, tersangka Helena selaku Manager PT QSE diduga kuat telah dilakukan lama membantu mengelola hasil aksi pidana kerja sejenis sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dalam tempat wilayah IUP PT Timah.

Perbuatan itu dijalani dengan memberikan sarana juga prasarana kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR), yang dimaksud digunakan sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri serta para tersangka yang tersebut dimaksud telah terjadi dilaksanakan dijalankan penahanan sebelumnya.

Pasal yang dimaksud yang disebut disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah kemudian ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *