JAKARTA,REDAKSI17.COM — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang diantaranya mengamanatkan revisi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, Revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR RI periode 2024-2029. Dengan adanya putusan MK tersebut, rencana Revisi UU Zakat akan bisa segera dilakukan, paling lambat masuk Prolegnas DPR prioritas tahun 2026.
“Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti dan mengajak peran serta masyarakat terutama yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan. Sehingga hasil revisi UU Zakat nanti bisa hadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat. Agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas SDM umat,” ujar Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, di Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan zakat secara nasional diberikan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan, masyarakat juga dapat turut berperan dengan pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi Kementerian Agama.
“Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus meningkat dan dampaknya akan makin terasa di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan perhitungan Baznas RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp327 triliun. Sementara target pengumpulan zakat nasional tahun 2025 baru Rp50 triliun atau 15% saja, selisih Rp277 triliun dari potensi yang ada.
“Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya,” jelas Hidayat.
HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, dan maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk Umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.
“Untuk itu pada Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya” paparnya.
Revisi UU Zakat nanti harus dapat menguatkan peran Baznas dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat umat, menghadirkan sinergi dan kolaborasi agar semua bisa melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya sangat besar untuk umat.