Home / Kriminal / Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Mundu

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Mundu

NextUI hero Image

Cirebon Kota,REDAKSI17.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial A (36) ditangkap di rumahnya di Dusun Sigabus, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/11/2025) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, KBO Sat Resnarkoba bersama Unit I melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam sebuah tas slempang. Dari lokasi, diamankan barang bukti berupa 160 butir pil Tramadol, 215 butir pil Trihex, serta 1.026 butir pil Dextro.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar resmi. Obat keras golongan tertentu itu seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

“Tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari jaringan yang saat ini masih kami dalami. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana peredarannya,” ujar AKP Otong.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka A mengaku sudah beberapa kali menjual obat keras tersebut kepada warga sekitar dengan cara sembunyi-sembunyi. Praktik ilegal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kesehatan bagi para penggunanya.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan unsur pidana telah terpenuhi dan menetapkan tersangka secara resmi untuk diproses hukum.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat keras dan sediaan farmasi ilegal yang marak beredar di masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kesehatan publik dan mencegah dampak penyalahgunaan obat.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Cirebon Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat tanpa resep dokter dan segera melapor ke Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *