Home / Daerah / Satgas PASTI DIY Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Satgas PASTI DIY Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah DIY. Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion (Rakor–FGD) Satgas PASTI DIY Semester II Tahun 2025 yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY pada Selasa (2/12).

Kepala OJK DIY sekaligus Ketua Satgas PASTI DIY, Eko Yunianto, menyampaikan perkembangan teknologi digital membawa peluang sekaligus risiko meningkatnya kejahatan keuangan. Karena itu, edukasi publik yang konsisten diperlukan untuk mengantisipasi berbagai modus penipuan siber yang terus berkembang.

“Pencegahan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor. Edukasi dan penyebarluasan informasi harus diperkuat melalui kanal publikasi seluruh anggota Satgas agar masyarakat dapat mengenali dan mengantisipasi modus penipuan,” ujar Eko.

Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), Satgas PASTI DIY mencatat sebanyak 7.034 laporan penipuan hingga November 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp143,88 miliar. Sebaran laporan meliputi Kabupaten Sleman sebanyak 2.860 laporan (kerugian Rp37.634.071.384), Kota Yogyakarta 1.690 laporan (kerugian Rp26.174.536.785), Kabupaten Bantul 1.542 laporan (kerugian Rp52.910.226.552), Kabupaten Gunungkidul 521 laporan (kerugian Rp20.824.078.809), dan Kabupaten Kulon Progo 421 laporan (kerugian Rp6.043.267.117).

Jenis modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi penipuan transaksi belanja daring (1.310 laporan), fake call atau penipuan mengaku pihak lain (839 laporan), penipuan tawaran kerja (435 laporan), penipuan investasi (498 laporan), penipuan melalui media sosial (324 laporan), serta penipuan hadiah (263 laporan). Selain itu terdapat laporan social engineering (165 kasus), phishing (196 kasus), pinjaman online fiktif (124 kasus), serta penyebaran file APK melalui WhatsApp (69 laporan). Data tersebut menunjukkan keragaman modus penipuan digital yang terus berkembang.

Sejak beroperasi pada November 2024, IASC telah menerima lebih dari 311 ribu laporan secara nasional. Kondisi ini menguatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku industri jasa keuangan, dan sektor teknologi informasi. IASC berperan mempercepat proses penundaan transaksi, penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku, hingga penguatan penindakan.

Pada Rakor tersebut, Satgas PASTI DIY juga menetapkan penyesuaian keanggotaan menjadi 16 instansi/kementerian/otoritas/lembaga, mengikuti dinamika nomenklatur dan kebutuhan percepatan penanganan kejahatan digital. Polda DIY menambah tiga direktorat baru dalam struktur Satgas, yaitu Reskrimum, Reskrimsus, dan Siber. Surat Keputusan Ketua Satgas PASTI akan disampaikan sebagai dasar operasional terbaru bagi seluruh anggota.

Pembahasan turut menyoroti berbagai bentuk social engineering yang menjadi pemicu utama lebih dari 99% kejahatan siber. Modus seperti penipuan daring dan mule account, file APK pengaktif akses jarak jauh, penipuan mengatasnamakan BPJS, pajak, dan bea cukai, pembajakan WhatsApp, hingga manipulasi geo-tagging dan akun palsu menunjukkan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat.

“Kami menemukan peningkatan kasus fake caller, pemalsuan informasi lokasi, hingga penipuan tiket berbasis kecerdasan buatan. Tantangan penegakan hukum meliputi nomor seluler tidak aktif, keterbatasan data media sosial, serta akses data perbankan yang dibatasi regulasi,” jelas Eko.

Satgas PASTI DIY mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi digital dengan menerapkan sejumlah langkah perlindungan, antara lain hanya menginstal aplikasi resmi dari toko aplikasi, tidak membagikan data rahasia seperti OTP, PIN, dan user ID, selalu memperbarui sistem perangkat, mengganti PIN secara berkala, serta menghindari klik tautan maupun file dari sumber yang tidak dikenal. Jika menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke bank terdekat atau melalui kanal IASC di iasc.ojk.go.id.

Pemda DIY bersama OJK serta seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan koordinasi melalui edukasi, pencegahan, dan penindakan. Satgas PASTI DIY juga mendukung kampanye nasional “Brantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal”, sekaligus mendorong optimalisasi publikasi melalui kanal informasi masing-masing instansi.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *