Home / Reportase / Satlantas Polres Banjar dan Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Nasional Siliwangi

Satlantas Polres Banjar dan Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Nasional Siliwangi

Banjar,REDAKSI17.COM – Satlantas Polres Banjar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar melaksanakan kegiatan pemasangan rambu lalu lintas berupa rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir di sepanjang Ruas Jalan Nasional Siliwangi, Jumat (5/9/2025) sore.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Banjar AKP Firman Hidayat P, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar. Turut hadir jajaran KBO Sat Lantas, Kanit Kamsel, personel Satlantas, serta anggota Dishub Kota Banjar.

 

Kasat Lantas Polres Banjar AKP Firman Hidayat melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Bripka Apep Maulana S, menyampaikan bahwa pemasangan rambu ini bertujuan memberikan informasi kepada para pengemudi agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Dengan adanya rambu tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami titik-titik yang dilarang berhenti maupun parkir, khususnya di jalur padat arus lalu lintas.

 

Lebih lanjut, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polres Banjar.

 

Selama kegiatan berlangsung, pemasangan rambu berjalan aman dan lancar. Sinergi Polres Banjar bersama Dishub Kota Banjar diharapkan dapat semakin meningkatkan ketertiban berlalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *