TANGERANG,REDAKSI17.COM – Pengendara sepeda motor terjaring ‘operasi patuh jaya 2025’ yang digelar Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di jalan raya wilayah tersebut pada Rabu (23/7).
Kanit Turjawali Iptu Sofyanto menjelaskan, pengguna kendaraan roda dua yang terjaring operasi kepolisian lantaran penumpangnya kedapatan tidak menggunakan helm standar SNI.
Menurut dia, pihaknya memberikan sanksi tilang dan teguran kepada pengguna kendaraan roda dua yang kedapatan melanggar Undang-Undang lalu lintas tersebut.
Sofyanto menambahkan, pada operasi itu ihaknya akan terus mengedepankan kehadiran Polantas yang humanis, menciptakan interaksi positif antara petugas dan pengguna jalan raya.
Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dia mengimbau para pengendara kendaraan roda empat maupun dua untuk bersama-sama tertib berlalu-lintas.
Mari bersama-sama kita menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghormati, dan bersama wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, kata Sofyan.
Berikut Tujuh Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
6. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.