Octo menekankan bahwa keputusan ini sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga penanganan sampah di Kota Yogyakarta berjalan optimal.
Sebagai gantinya, masih kata Octo, nanti para pelaku pembuangan sampah liar hanya diminta membuat surat pernyataan.
“Yustisi sementara tidak, harus imbang antara menyelesaikan sampah dan yustisi. Kalau ada solusi selesaikan bersama maka yustisi kita lanjut lagi,” katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Meski tidak ada sanksi yustisi, diakui Octo, pihaknya masih melakukan patroli rutin, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pelaku pembuang sampah. Hanya saja kali ini tidak dibarengi dengan sidang dan sanksi yustisi.
Fungsi dari OTT lebih kepada syok terapi kepada pelaku pembuang sampah. Ini karena tetap ada pendataan dengan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta.
Selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi tindakan yang sama.
“OTT kita lakukan lebih mendorong masyarakat tidak membuang sampah ke jalan. Faktanya memang masih ada yang buang di jalan. Kami bawa ke kantor tapi proses nonyustisi,” katanya.
Octo menambahkan, untuk sementara ini pihaknya juga tidak melakukan penjagaan di depo sampah.
Satpol PP, lanjut Octo, masih menunggu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Ini karena skema penanganan sampah berada di OPD tersebut.
“Saat ini kita fokus ke jalan protokol dan beberapa titik. Jadi perhatian di antaranya Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Magelang, dan sejumlah ruas lainnya. Kita juga dorong melalui kampung panca tertib dengan skema reduce reuse recycle dan pengolahan sampah berbasis masyarakat,” katanya. *