Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta. Dari rangkaian penindakan tersebut, ratusan batang rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai tidak sesuai berhasil diamankan dari sejumlah toko.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyampaikan total barang bukti rokok ilegal yang disita sepanjang 2025 mencapai 684 batang rokok. Jumlah tersebut terdiri dari 33 bungkus rokok isi 20 batang dan 4 bungkus rokok isi 16 batang.
“Sepanjang tahun 2025, total rokok ilegal yang berhasil kami sita sebanyak 33 bungkus isi 20 batang dan 4 bungkus isi 16 batang. Jika ditotal keseluruhan mencapai 684 batang rokok,” ujar Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu temuan berasal dari operasi di kawasan Jalan AM Sangaji. Di lokasi tersebut, petugas mendapati rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya San Marino sebanyak 5 bungkus isi 20 batang, Bonte 2 bungkus isi 16 batang, Signal 3 bungkus isi 20 batang, serta Jangger 8 bungkus isi 20 batang yang dijual di etalase toko.

Penindakan juga dilakukan di Jalan Kenari, di mana tim menemukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian pita cukai. Pita cukai yang seharusnya untuk rokok isi 10 batang terpasang pada kemasan rokok isi 20 batang. Merek yang ditemukan antara lain Croser Blueberry, Sun Ity, Lato, D’roos, dan Croser Mango.
“Kasus di Jalan Kenari ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik rokok karena pita cukai tidak sesuai dengan kemasan. Rokok tersebut tetap disita oleh tim Bea Cukai sebanyak 11 bungkus untuk kemudian dikembalikan ke pabrik melalui mekanisme penanganan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, di Jalan MT Haryono, petugas menemukan dua bungkus rokok tanpa pita cukai merek Big Boss yang dipajang di etalase toko, dengan total 32 batang rokok. Penjual dikenakan denda sebesar Rp72.000 yang dibayarkan di tempat, sedangkan barang bukti diamankan Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Gajah Mada, tim mendapati tiga bungkus rokok tanpa pita cukai yang sempat diambil kembali oleh sales, masing-masing dua bungkus merek Merah dan satu bungkus merek Garet, seluruhnya berisi 20 batang. Barang bukti tersebut juga diamankan untuk proses hukum lanjutan.

Ahmad Hidayat mengimbau masyarakat Kota Yogyakarta agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak yang semestinya.
“Pajak dari pita cukai itu kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemanfaatannya antara lain 50 persen untuk BPJS Kesehatan, 40 persen bantuan sosial, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jadi kalau menjual rokok ilegal, masyarakat justru dirugikan sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Yogyakarta rata-rata melakukan sekitar 20 kali penindakan terhadap penjual rokok ilegal setiap tahun. Jika kedapatan menjual rokok ilegal, sanksi yang diterapkan minimal dua kali dari harga rokok ilegal yang dijual, dengan penindakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.



