UMBULHARJO,REDAKSI17.COM— Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, di kawasan Jalan Timoho, Rabu (18/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan lima kali sosialisasi, dan tiga diantaranya sudah dilaksanakan pada minggu kedua pada bulan Juni 2025.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan para pedagang memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Kita sasar warung-warung kecil karena dari pengamatan lapangan, masih ada indikasi mereka menjual rokok ilegal yang dititipkan oleh sales,” jelas Dayat.

Menurutnya, efek kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak. Oleh sebab itu, Satpol PP berupaya memaksimalkan edukasi, baik melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun lewat media cetak, elektronik, dan baliho.
“Kami juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran cukup berat. Pelanggar dapat dikenakan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal lima kali lipat dari nilai cukai. Dendanya langsung dipungut oleh pihak Bea Cukai, tanpa proses pengadilan. Barang bukti juga langsung dimusnahkan dan tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, penegakan hukum semakin ketat sejak tahun 2024. Salah satu kasus yang ditemukan tahun lalu, yaitu di sebuah konter HP di daerah Mergangsan, berhasil di amankan ribuan batang rokok ilegal. Bahkan, di Kotagede pernah ditemukan warung yang melanggar dua kali dan langsung dikenakan denda lebih berat.
Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini keberadaan rokok ilegal di Kota Yogyakarta sudah mulai berkurang drastis berkat upaya sosialisasi yang masif. “Sekarang yang bermain biasanya di wilayah perbatasan kabupaten. Tapi kami tetap siagakan tim intel untuk mengawasi potensi peredaran di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Sementara itu, saat ditemui pemilik warung Madura, Murni Jelani mengungkapkan, sudah berdagang sejak 2015. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sosialisasi rokok ilegal di warung-warung atau toko kelontong.
Ia mengaku pernah sekali menjual rokok ilegal di awal usahanya, namun hanya bertahan beberapa hari. “Setelah itu saya dan suami sepakat tidak menjual lagi. Rasanya tidak nyaman. Selain takut kena sanksi, hati juga tidak tenang,” ungkapnya.
Ia berharap, semakin banyak warung dan masyarakat yang tidak membeli atau menjual rokok ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.