Pasuruan,REDAKSI17.COM – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan. Kejadian yang berlangsung pada Senin dini hari, 1 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan oleh tersangka berinisial JRF (26), warga Pandaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, tersangka melemparkan dua buah bom molotov ke arah pos lantas. Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Adimas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pecahan botol kaca, ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.
Mengenai motifnya, AKP Adimas mengungkapkan bahwa pelaku berencana bergabung dengan aksi kerusuhan di Jakarta. Namun, karena terkendala masalah ekonomi, ia akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.