Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna pada 4 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.
Plt. Kepala OJK Malang Ismirani Saputri menjelaskan bahwa pada 31 Juli 2023, OJK telah terjadi terjadi menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan, sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan lalu juga Penguatan Sekor Keuangan.
“Otoritas mempertimbangkan BPR yang dimaksud bukan memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang mana hal tersebut berlaku,” tulis Ismirani melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (5/12/2023).
Kemudian pada 28 November 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang digunakan cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, kemudian juga direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status lalu Tindak Lanjut Pengawasan BPR serta BPRS.
Sebagaimana telah lama dilaksanakan diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status lalu Tindak Lanjut Pengawasan BPR lalu BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan lalu Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan lalu juga meminta-minta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK itu pada area atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Persada Guna.
Dengan pencabutan izin kegiatan bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan kemudian melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lalu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan kemudian Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang akibat dana warga pada dalam perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.