Home / Politik / Satu Dekade Jaminan Pensiun, PKS: Program JP Tak Cukup Jamin Masa Tua Layak

Satu Dekade Jaminan Pensiun, PKS: Program JP Tak Cukup Jamin Masa Tua Layak

    
Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi (Fathur/PKSFoto)

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Menandai sepuluh tahun pelaksanaan Program Jaminan Pensiun (JP) oleh BPJS Ketenagakerjaan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan kritik terhadap capaian program yang dinilai masih jauh dari harapan.

Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi, menyebut bahwa secara umum pelaksanaan Program Jaminan Pensiun dalam satu dekade terakhir masih menyisakan persoalan mendasar.

“Dalam satu dekade ini, capaian program JP belum menyentuh kebutuhan mayoritas pekerja Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan maupun dunia, kita tertinggal sangat jauh dalam hal perlindungan hari tua bagi pekerja,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, jumlah peserta JP saat ini baru menyentuh angka sekitar 15 juta orang atau kurang dari 40 persen dari total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, JP seharusnya menjadi skema perlindungan dasar bagi seluruh pekerja.

“Mayoritas pekerja kita, terutama yang berada di sektor informal dan platform digital, masih belum terlindungi. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya kegagalan dalam perluasan akses jaminan sosial,” lanjutnya.

Rusdi juga menyoroti struktur iuran JP yang sejak dimulai pada 2015 belum mengalami perubahan. Menurutnya, angka iuran yang stagnan di 3 persen (2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja) berisiko menimbulkan defisit pendanaan dalam jangka panjang.

“Tanpa pembenahan, kita sedang menabung masalah. Program ini akan sulit bertahan secara fiskal,” tegasnya.

Ia turut menyinggung rendahnya manfaat pensiun yang diterima peserta JP, yakni maksimal hanya 40 persen dari upah terakhir. Sebagai perbandingan, pensiunan ASN bisa menerima hingga 75 persen dari penghasilan terakhir mereka.

“Ini menunjukkan adanya ketimpangan nyata antara perlindungan sosial sektor publik dan swasta. Di mana keadilan sosial bagi pekerja swasta?” ujarnya retoris.

Dari sisi kekuatan dana, Rusdi menyebut posisi Indonesia masih tertinggal jauh. Dana kelolaan JP saat ini hanya sebesar Rp189 triliun dari total aset BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi Rp800 triliun.

Angka tersebut jauh di bawah Malaysia yang melalui Employees Provident Fund (EPF) mengelola sekitar Rp4.400 triliun, Singapura yang lewat CPF dan GIC mengelola lebih dari Rp19.800 triliun, serta Jepang dan Norwegia yang masing-masing mengelola lebih dari Rp28.000 triliun dan Rp29.700 triliun.

Menurutnya, negara-negara tersebut bukan hanya unggul dari sisi aset, tetapi juga strategi investasi yang progresif.

“Mereka menempatkan dana pada sektor produktif, energi hijau, infrastruktur, dan teknologi. Hasilnya bukan hanya imbal hasil tinggi, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Rusdi menyatakan bahwa PKS mendorong Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, dan kementerian terkait untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Pensiun.

Ia menilai perlu ada keberanian untuk menaikkan iuran secara bertahap sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45, memperluas kepesertaan hingga sektor informal dan digital, serta meningkatkan manfaat pensiun agar lebih layak.

Rusdi juga menekankan pentingnya diversifikasi investasi, serta peningkatan transparansi dan literasi publik agar pekerja memahami hak-haknya secara utuh.

“Program Jaminan Pensiun jangan hanya jadi formalitas. Jangan jadi pot bunga yang indah di permukaan, tetapi tidak menumbuhkan harapan. Tanpa reformasi struktural, JP hanya akan menjadi pemungut iuran tanpa jaminan masa depan,” tuturnya.

Cara pandang kita, kata dia, terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus berani menatap masa depan, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah masa depan untuk para pekerja rentan dan pekerja ojol.

“Sudah saatnya negara hadir memastikan setiap pekerja menua dengan martabat, dengan perlindungan, dan dengan harapan hidup yang layak.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *