Home / Ekobis / Segini Pajak Komisaris Perusahaan, Cek Hitungan Terbaru!

Segini Pajak Komisaris Perusahaan, Cek Hitungan Terbaru!

Segini Pajak Komisaris Perusahaan, Cek Hitungan Terbaru!

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada suatu lembaga atau industri harus membayar pajak penghasilan sebagaimana selama ini. Meskipun imbalan yang hal tersebut menjadi penghasilannya diperoleh secara tidaklah teratur.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 juga aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang tersebut dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2024.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menekankan, aturan baru itu bukan berarti ada pengenaan pajak baru bagi mereka, melainkan sebatas mengubah penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 nya cuma yang hal itu menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

“Bukan pajak baru tiada ada tambahan beban pajak baru. Ini semata-mata kemudahan oleh pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21,” kata Dwi pada tempat kantornya saat media briefing, Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024).

Dalam PMK 168/2023 disebutkan bahwa dasar pengenaan serta pemotongan PPh Pasal 21 anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang tersebut menerima atau memperoleh penghasilan secara tidaklah teratur.

Adapun PPh Pasal 21 yang mana yang disebut wajib dipotong bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang hal itu menerima atau memperoleh penghasilan secara tiada teratur dalam satu masa pajak sebesar tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan serta pemotongan.

Tarif efektif bulanan ini pun sudah termuat dalam lampiran PP 58/2023 berbentuk tabel, terdiri dari kategori A, B, lalu C tergantung penghasilan bruto bulanan yang digunakan diterima dengan status penghasilan tiada ada kena pajak tergantung status perkawinan, hingga jumlah total keseluruhan tanggungan.

Pada skema penghitungan yang itu lama, rumus perhitungan tarif PPh Pasal 21 dewan komisaris yang dimaksud tak merangkap pegawai tetap ialah tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan bruto (kumulatif). Lalu, dengan adanya PP 58/2023 kemudian PMK 168/2023, rumusnya menjadi lebih tinggi besar sederhana, yakni TER Bulanan x penghasilan bruto.

Berikut ini contoh penghitungannya, sebagaimana termuat dalam PMK 168/2023:

Tuan P adalah manusia komisaris pada PT K.

Selama tahun 2024, Tuan P hanya sekali sekali menerima atau memperoleh penghasilan dari PT K pada bulan Desember 2024.

Tuan P berstatus tak menikah dan juga juga tak miliki tanggungan.

Pada bulan Desember 2024, Tuan P menerima atau memperoleh honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh jt rupiah).

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) lalu jumlah agregat agregat bruto honorarium sebesar Rp60.000.000, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang digunakan dimaksud mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium yang digunakan itu diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024 adalah sebesar 20% x Rp 60.000.000,00 = Rp12.000.000,00.

Catatan:

1. Pada bulan Desember 2024, PT K harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan P sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas jt rupiah) serta juga menciptakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan P.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dimaksud mana sudah dipotong oleh PT K sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas jt rupiah) hal itu merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan P.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *