Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebagai negara demokrasi, RI mempunyai batas waktu kepemimpinan bagi para pejabat negara. Adapun masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan segera berakhir tahun depan. Dirinya resmi menduduki kursi orang nomor dua RI setelah menemani Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 lalu.
Sebagai Wapres, Ma’ruf Amin pastinya akan mendapat uang pensiun layaknya pejabat negara lain.
Uang pensiun presiden lalu duta presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan juga juga Wakil Presiden serta Bekas Presiden juga Wakil Presiden.
Dalam aturan hal itu dikatakan bahwa besaran pensiunan pokok yang tersebut mana diterima presiden juga delegasi presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksud yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara delegasi presiden adalah 4 kali gaji pokok.
Diketahui, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5,04 juta. Artinya besaran gaji perwakilan presiden Ma’ruf Amin adalah empat kalinya atau sebesar Rp 20,16 juta.
Dengan begitu, kala pensiun Ma’ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 jt per bulan.
Sebagai catatan, delegasi presiden semata-mata belaka menerima uang pensiun tidaklah ada beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat ini delegasi presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 jt per bulan.
Namun, delegasi Presiden dalam masa pensiunnya akan mendapat rumah dari negara. Tunjangan ini lengkap dengan biaya rumah tangga yang mana berkenaan dengan pemakaian air, listrik serta telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang mana mana disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden juga duta presiden juga akan mendapatkan mobil dinas kemudian infrastruktur pengamanan dari pasukan pengamanan presiden juga perwakilan presiden.
Red