UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah menerima usulan bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahap I pada 1-15 Februari 2026. Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta telah melakukan verifikasi berkas usulan JPD KSJPS tahap I dan semua pemohon lolos verifikasi atau memenuhi syarat menerima JPD KSJPS. Rencana pencairan bantuan JPD KSJPS tahap I pada Maret 2026.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih menyebut total usulan JPD KSJPS tahap I yang diterima sebanyak 4.715 pemohon. JPD KSJPS tahap I diberikan kepada siswa penduduk Kota Yogyakarta jenjang TK sampai SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY yang masuk dalam data KSJPS tahun 2026.
“Semua lolos verifikasi (memenuhi syarat mendapat JPD KSJPS). Rencana Maret dicairkan,” kata Menik saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan total nominal JPD KSJPS tahap I tahun 2026 yang akan dicairkan sekitar Rp 4,08 miliar untuk penerima 4.715 siswa jenjang TK-SMA. Rinciannya antara lain terbanyak dari jenjang SD Negeri sebanyak 1.730 siswa dengan total nominal Rp 692 juta, diikuti SMP Negeri 705 siswa dengan total Rp 352,5 juta, TK swasta 551 siswa total alokasi Rp 468,35 juta dan SMP swasta 445 siswa total nominal Rp 890 juta.
“Penyaluran JPD KSJPS kami berikan secara nontunai melalui Kartu Jogja Berprestasi. Kalau JPD KSJPS sudah cair akan kami informasikan melalui grup pengelola sekolah dan media sosial kami,” paparnya.
Adapun nominal JPD KSJPS untuk siswa jenjang TK Negeri Rp 400 ribu, TK swasta Rp 850 ribu, SD Negeri Rp 400 ribu, SD swasta Rp 1,4 juta. Sedangkan jenjang SMP Negeri Rp 500 ribu, SMP swasta Rp 2 juta, SMA/SMK Negeri Rp 875 ribu, SMA swasta Rp 2,25 juta dan SMK swasta Rp 2,375 juta. Penyaluran bantuan JPD KSJPS secara nontunai melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Bantuan JPD KSJPS digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan alat tulis. Sedangkan penerima JPD dari sekolah swasta juga digunakan untuk biaya satuan pendidikan
“KJB hanya bisa digunakan untuk belanja di toko-toko yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur. Kalau ATM yang normal itu dari bank konvensional bisa cek saldo, bisa tarik tunai, bisa setor tunai. Kalau khusus KJB, tidak ada menu tarik tunai,hanya ada menu cek saldo saja. Jadi ini tidak bisa diuangkan,” terang Menik.
Dia menyatakan penerima JPD KSJPS yang bersekolah di swasta, selain mendapat kartu KJB untuk belanja perlengkapan sekolah, bantuan juga diberikan dalam bentuk biaya satuan pendidikan dan akan dpindahbukukan dari rekening peserta didik ke rekening sekolah guna membayar SPP.
“Harapannya bantuan JPD KSJPS dapat meringankan beban biaya pendidikan peserta didik selama mereka menempuh pendidikan,” ucapnya.
Menik menambahkan UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta akan membuka kembali usulan penerima JPS KSJPS tahap II pada 1-15 Maret 2026. Pembukaan pengajuan usulan tahap II itu untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang masuk data KSJPS tapi belum mengajukan usulan JPD tahap I tahun 2026. Menurutnya dimungkinkan masih ada sekitar 3.000 yang belum mengajukan melihat dari data KJSPS tahun ini.




