Jakarta,REDAKSI17.COM Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia () mengusulkan pengusungan calon presiden (capres) juga calon delegasi presiden (cawapres) melalui jalur independen atau tak terbatas oleh partai kebijakan pemerintah dalam pemilihan presiden atau .
Ia menyampaikan demikian dalam tengah Mahkamah Konstitusi akan datang memutus gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU pemilihan umum ihwal batas usia minimum capres juga cawapres.
“Tokoh yang hal itu akan maju untuk menjadi calon presiden kemudian calon duta presiden hal itu tidaklah ada cuma sekali sanggup sekadar diajukan dari partai urusan kebijakan pemerintah saja. Tapi mereka itu juga sanggup diusulkan kemudian didukung oleh rakyat luas atau dari kelompok independen atau non partai,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (16/10).
Anwar berpendapat jika capres kemudian cawapres cuma terbatas diajukan oleh partai politik, maka rakyat tak mempunyai kesempatan untuk mengajukan calon. Rakyat seakan semata-mata diminta untuk memilih sosok yang tersebut mana sudah disepakati oleh para elite urusan kebijakan pemerintah di tempat tempat Indonesia.
“Maka rasanya hal demikian memang kurang elok sebab akan berpotensi mengundang banyak masalah, kontroversi, juga kecurigaan yang digunakan dimaksud tinggi,” ujarnya.
Ia menyebut hal itu berpotensi melahirkan pro dan juga juga kontra dalam kalangan masyarakat.
“Sehingga stabilitas kebijakan pemerintah nasional jelas akan terganggu serta kita tentu hanya saja tidaklah mau hal itu terjadi,” ucap dia.
Pasal 6A ayat (2) UUD NRI menyatakan pasangan capres serta cawapres diusulkan oleh partai urusan kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan kebijakan pemerintah peserta pemilu.
“Pasangan calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan urusan politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” bunyi pasal tersebut.
Lalu, Pasal 222 UU 7/2017 tentang pilpres mengatur lebih lanjut banyak rinci klausul di dalam area konstitusi tersebut.
Pasal itu mensyaratkan pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol yang dimaksud mana mempunyai perolehan kursi minimal 20 persen total kursi DPR atau 25 persen ucapan sah nasional pada pilpres anggota DPR sebelumnya.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari total agregat kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal itu.
red