Peristiwa yang tersebut terjadi pada Minggu (17/12/2023) lalu ini bermula saat Suwarno tertidur di tempat rumah Bagus yang digunakan berada pada sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Suwarno dibangunkan oleh Bagus yang saat itu hendak mengajukan permohonan uang Rp 50 ribu, namun Suwarno baru menyadari kartu ATM-nya tidak ada ada di area dompet.
Setelah mencari kartu ATM tersebut, korban mendapati kartu yang disebut ada di area kolong tempat tidur. Saat itu, korban merasa curiga sehingga dia langsung mengecek transaksi pada ATM-nya.
Setelah dicek, Suwarno mendapati adanya transfer uang keluar sebanyak Rp 50 juta.
“Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan kemudian didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian yang disebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polda Bali, AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (05/01/2024).
Setelah melapor ke Polsek Kuta dan juga dijalani penyelidikan, diketahui jika transaksi itu dilaksanakan di tempat sebuah minimarket dalam kawasan yang sama. Setelah dicek dari rekaman CCTV, diketahui yang tersebut melakukan transaksi itu adalah Bagus Wiranto.
“Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di dalam lokasi mesin ATM serta diketahui pelaku Bagus Wiranto yang mana memakai kartu ATM korban,” imbuh Sukadi.
Setelah menghimpun informasi, polisi baru mengetahui jika pelaku saat itu sudah berada pada kampung halamannya pada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya dapat diamankan pada Senin (01/01/2024) di area rumahnya dan juga tanpa perlawanan.
Bagus mengakui jika dia mencuri dengan mentransfer uang yang disebut ke rekeningnya. Pelaku juga mengakui mengetahui PIN ATM milik Suwarno akibat sempat meminjam kartunya untuk digunakan.
Sementara itu, uang Rp 50 jt yang tersebut digondol pelaku diakuinya sudah habis untuk bermain judi online.
“Pelaku mengetahui pin ATM korban sebab Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu hal tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang hal tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online,” tutur Sukadi.
Pelaku pada saat ini terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang langkah pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan di tempat Mapolsek Kuta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda