Home / Ekonomi dan Bisnis / Serapan Beras dari Petani Tinggi, RI Buka Opsi Ekspor!

Serapan Beras dari Petani Tinggi, RI Buka Opsi Ekspor!

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman/Foto: Andhika Prasetia

Jakarta,REDAKSI17.COM – Serapan beras pemerintah mengalami lonjakan yang signifikan. Pemerintah pun membuka opsi untuk melakukan ekspor beras ke negara-negara sahabat.
Pada awal 2026, realisasi serapan cadangan beras pemerintah (CBP) yang bersumber dari produksi dalam negeri menunjukkan lonjakan signifikan. Serapan setara beras tercatat mencapai sekitar 112 ribu ton.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan serapan itu meningkat lebih dari 700% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 14 ribu ton.

“Tahun lalu itu 14 ribu ton satu bulan. Tahun ini 112 ribu ton. Laporan harian kami terima dan ini naik 700 persen di Januari,” beber Amran dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Amran mengatakan bila laju serapan beras stabil dan dukungan produksi terus diperkuat, Indonesia berpeluang membantu negara sahabat yang membutuhkan pasokan beras.

“Mudah-mudahan ini bertahan, tetap konstan. Kalau kami lihat tadi, masuk Februari itu 112 ribu ton. Jadi aku hafal datanya Bulog. Ini kalau berlanjut, insya Allah hampir pasti mudah-mudahnya, kalau ada negara sahabat yang butuh beras, mungkin kita bisa supply,” papar Amran.

Berdasarkan catatan Bapanas, capaian serapan setara beras sebesar 112 ribu ton tersebut menjadi realisasi tertinggi di awal tahun dalam lima tahun terakhir. Sebagai pembanding, realisasi serapan pada Januari dan Februari 2025 masing-masing tercatat sebesar 14,9 ribu ton dan 171,1 ribu ton.

Peningkatan serapan CBP ini sejalan dengan proyeksi produksi beras nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan total produksi beras pada periode Januari hingga Maret 2026 dapat mencapai 10,16 juta ton atau naik 1,39 juta ton dibandingkan periode sama pada 2025.

Untuk menyambut akselerasi produksi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Pangan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 14 Tahun 2026, dan Nomor 47 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.

SKB ini mengatur penugasan kepada BUMN bidang pangan dalam rangka penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026, dengan penekanan pada prioritas pembelian produksi dalam negeri. Salah satu mandat utama dalam kebijakan tersebut adalah penugasan pengadaan CBP sebesar 4 juta ton.

Sementara itu, kondisi harga gabah di tingkat petani secara nasional juga terpantau stabil dan berada pada level yang menguntungkan. Berdasarkan Panel Harga Pangan yang dikelola Bapanas, per 2 Februari 2026 rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tercatat sebesar Rp 6.790 per kilogram (kg), berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *