Home / Daerah / Serat Kekancingan Wujud Sinergi Kraton, Pemkab Bantul, dan Masyarakat

Serat Kekancingan Wujud Sinergi Kraton, Pemkab Bantul, dan Masyarakat

Bantul (02/08/2025) REDAKSI17.COM – Kraton Yogyakarta menyerahkan 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga Ambarbinangun, Tirtonirmolo, Bantul, pada Sabtu (02/08) di Pesanggrahan Ambarbinangun, Bantul. Penghageng KHP Datu Donosuyoso, GKR Mangkubumi menyebut, serat palilah dan kekancingan ini merupakan legitimasi atas pemanfaatan tanah kasultanan.

Menurut GKR Mangkubumi, penyerahan ini merupakan wujud komitmen mempercepat penataan aset dan pengelolaan tanah-tanah milik Kraton Yogyakarta. Khususnya, yang berada di wilayah Bantul dan sekitarnya. Pengelolaan tanah kagungan dalem (tanah milik Kraton) saat ini mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan menteri, peraturan gubernur, serta pedoman pengelolaan internal Kawedanan Hageng Datu Donosuyoso.

“Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan atau tidak terdokumentasi. Segala bentuk pemanfaatan tanah baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus berdasar arsip dan peruntukan yang sah,” ujar GKR Mangkubumi.

GKR Mangkubumi juga menekankan bahwa proses penataan bukanlah bentuk penggusuran, tetapi langkah untuk menertibkan agar sesuai dengan rencana tata kawasan dan nilai-nilai historis yang melekat pada tanah-tanah tersebut. Apalagi, sebagian besar kawasan yang dikelola Kraton merupakan bagian dari warisan budaya yang telah diakui UNESCO, seperti kawasan sumbu filosofi Yogyakarta dari Tugu ke Panggung Krapyak, serta garis imajiner Merapi-Kraton-Parangtritis.

“Kita ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah ini sesuai rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi memuliakan warisan budaya dan sejarah,” lanjutnya.

GKR Mangkubumi juga juga menyoroti pentingnya kerja tim dan sinergi lintas lembaga dalam mempercepat pelayanan kekancingan. Masyarakat yang hadir diajak untuk segera mengurus surat kekancingan atau serat palilah (surat izin menempati sementara), agar memiliki kepastian hukum dalam menempati tanah. Ia mengimbau warga untuk tidak menggunakan perantara atau calo, dan langsung mengurus ke kantor Panitikismo yang kini telah dilengkapi sistem pelayanan terbuka dan efisien.

“Kami ingin mempermudah, bukan mempersulit. Tapi tentu kami juga butuh dukungan dari bapak ibu semua, terutama kelengkapan dokumen. Kami tidak anti kritik. Silakan sampaikan saran atau masukan langsung kepada kami. Jangan dalam bentuk surat kaleng atau unggahan viral tanpa kejelasan,” tegas GKR Mangkubumi.

Pun, GKR Mangkubumi menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Bantul, Panewu, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam proses penataan dan pendaftaran kekancingan.

“Semoga surat-surat yang diterima bisa bermanfaat. Mari kita jaga bersama kawasan ini agar lebih tertib, lestari, dan bermanfaat bagi generasi selanjutnya,” tutupnya.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta dalam kesempatan yang sama menyebut, kekancingan adalah bentuk legalitas dan pengakuan budaya. Ia sangat mengapresiasi langkah Keraton Yogyakarta dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah. Menurutnya, kekancingan tidak hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga memperkuat identitas kultural masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut.

“Ini adalah langkah luar biasa. Kekancingan adalah pengakuan bahwa ruang hidup warga adalah bagian dari sejarah, budaya, dan tata ruang istimewa Yogyakarta,” ujar Aris.

Ia menyebut warga yang menerima surat ini sebagai “kesatria baru” yang siap menjaga tanah mereka bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan bersama. Aris juga menegaskan pentingnya menjaga keistimewaan Yogyakarta melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan kraton.

“Bantul dikenal sebagai Bumi Satria. Maka warga yang hari ini menerima surat kekancingan adalah kesatria dalam arti sebenarnya, yaitu jujur, tangguh, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Lurah Tirtonirmolo, Subagya menuturkan, rasa terimakasihnya atas penyerahan serat palilah ini. Mewakili pemerintah kalurahan dan warga, ia menyampaikan rasa hormat dan syukur atas legalitas yang kini dimiliki warganya. Ia menyebut pemberian kekancingan sebagai bentuk kepercayaan besar dari Kraton dan Pemkab Bantul.

“Kami warga Tirtonirmolo sangat mengapresiasi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, Bupati dan Wakil Bupati Bantul, serta seluruh pihak yang memungkinkan warga kami kini memiliki kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka,” ucapnya.

Bagi Farida, perwakilan warga, serat palilah ini bukan sekadar surat. Namun merupakan wujud pengakuan dan harapan. Ia mengisahkan bahwa sebagian besar warga Kalipakis telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun, dengan interaksi baik bersama panitikismo dan keraton.

“Kami merasa sangat dihargai, Gusti. Setelah 35 tahun lebih, hari ini kami menerima pengakuan secara sah. Ini bukan hanya surat, tapi juga bentuk cinta dan kepercayaan dari keraton dan pemerintah,” ujarnya,.

Ia mengajak seluruh warga untuk menjaga amanah ini dengan sungguh-sungguh. Merawat lingkungan, menjaga harmoni sosial, dan melanjutkan nilai-nilai luhur budaya Jawa.

“Kami tidak hanya akan tinggal di tanah ini, tapi kami akan menjaganya, meneruskannya untuk anak cucu kami kelak,” tutup Farida dengan mata berkaca-kaca.

Penyerahan serat kekancingan ini menjadi penanda harmonisasi antara Kraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah adat, pemerintah daerah sebagai fasilitator regulasi dan pelayanan, serta masyarakat sebagai penjaga dan pewaris nilai budaya.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *